FeaturedHukum & Kriminal

Asyik Judi Dadu di Ngrejeng Purwosari, Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Seorang warga Desa Plangkrongan, Kecamatan Pencol, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang berinisial SKR (45) telah diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Yang bersangkutan tertangkap saat asyik judi dadu di sebuah warung yang berada di Desa Ngrejeng, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (06/03/2017) sekira pukul 16.30 wib.

Peristiwa itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah warung yang berada di Desa Ngrejeng, terdapat perjudian jenis dadu. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Porles Bojonegoro melakukan penyelidikan dan informasi masyarakat tersebut ternyata benar sehingga langsung dilakukan penggerebekan.

obat joni kuat

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto kepada para awak media membenarkan jika telah terjadi penangkapan pelaku judi jenis dadu yang berlokasi di sebuah warung di Desa Ngrejeng, Purwosari. Dari penggerebekan tersebut, berhasil diamankan SKR (45), yang langsung digelandang ke Mapolres Bojonegoro.

Masih menurut Sujarwanto, dalam pengrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SKR (45) warga Desa Plangkrongan, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang berperan sebagai penombok judi dadu, sedangkan bandar dan penombok lain berhasil melarikan diri dan tak terkejar lagi.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut, ” tegas Kasat Reskrim AKP Sujarwanto SH, Selasa (07/03/2017).

Barang bukti yang diamankan bersama pelaku berupa 1 (satu) buah tempurung dadu, 1 (satu) lembar beberan dadu, 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) lembar terpal sebagai alas dan uang tunai Rp 100 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto menambahkan, sesuai arahan Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, bahwa saat ini seluruh jajaran Polres Bojonegoro, secara terus-menerus akan melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap segala macam jenis penyakit masyarakat (pekat), salah satunya perjudian, karena judi merupakan penyakit masyarakat dan wilayah hukum Polres Bojonegoro harus bersih dari segala jenis perjudian apapun.

Selanjutnya, dihimbau kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, bila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, agar segera melaporkan hal itu ke polsek terdekat, ke Polres Bojonegoro atau melalui pelaporan berbasis android yaitu CAS (Crime Alarm Sistem). **(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button