FeaturedHukum & Kriminal

Dalam Sehari, Tim Jatanras Polda Jatim Ungkap Kasus Pembunuhan dan Curanmor

SURABAYA (RAKYATNESIA) – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Jember pada tahun 2012 silam.

Pelaku yang diringkus berinisial NS, usai melakukan pembunuhan tersangka melarikan diri ke Malaysia. Saat melakukan aksinya, tersangka NS tidak sendirian melainkan dibantu oleh temannya inisial SY yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang), yang posisinya masih berada di Malaysia.

obat joni kuat

“Kejadian pada tahun 2012 dan tersangka lari ke Malaysia kemudian pada bulan Januari 2022 tersangka kembali dan berhasil ditangkap oleh anggota Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim,” jelas Kombes Pol Dirmanto, Rabu (23/2/2022).

Sementara Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menambahkan, usai melakukan pembunuhan tersangka NS ini kabur ke Malaysia. Saat tersangka pulang ke rumah pada Januari 2022, tim bergerak menuju rumah tersangka dan berhasil melakukan penangkapan.

“NS sendiri ditangkap di rumahnya saat pulang ke rumahnya pada Januari 2022 lalu. Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sebuah clurit yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap SM (korban),” kata AKBP Lintar Mahardhono, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim,” Rabu (23/2/2022).

“Tersangka NS ini tidak sendiri saat melakukan pembunuhan, dia dibantu temannya inisial SY, yang saat ini masih DPO,” lanjutnya.

Saat mengamankan tersangka, anggota mengamankan barang bukti (BB) clurit dan sebuah bom bondet namun sudah dimusnahkan.

“Motifnya soal salah ucapan, yaitu ribut masalah rebutan raskin (beras miskin) terhadap temannya sendiri. Sehingga tersangka ini dongkol dan akhirnya melalukan pembunuhan itu,” ungkapnya.

Di saat pelaku kembali dari Jember, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, juga menangkap dua orang tersangka Curanmor dan peristiwa itu terjadi Sidoarjo.

“Kedua tersangka yang diringkus yakni, EK dan ST. Namun satu tersangka lain masih DPO,” ucapnya.

Antara dua kasus ini tidak berkaitan, namun pengungkapannya yang dilakukan secara bersamaan.

**(BYan/Red).


Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button