Tak Kooperatif, Tersangka Penipuan dan Penggelapan. Ditangkap Paksa Oleh Unit Rekrim Polsek Sumberrejo
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Unit Reskrim Polsek Sumberrejp akhirnya melakukan upaya paksa penangkapan tersangka HAJ (53), di rumahnya yang berada di Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo, Jawa Timur, Rabu (04/01/2017) pukul 11.30 wib. Pasalnya, HAJ (53) tak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan lelang rumah beserta tanahnya, yang disangkakan pada dirinya.
Usai ditangkap pelaku kemudian diserahkan ke Mapolres Bojonegoro dan kini pelaku telah menghuni pengapnya Sel Tahanan Mapolres Bojonegoro. Ditangkapnya tersangka, karena tak kooperatif dengan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang kini kasusnya sudah P21 dan hendak segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, untuk segera disidangkan.
Peristiwa itu berawal, saat pelaku dimintai tolong oleh korban Holili SE bin H Bunage untuk menguruskan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, atas obyek rumah dan tanah SHM atas nama Ngasmiati yang terletak di Desa Sumuragung, RT 07, RW 02, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sebuah rumah beserta tanah yang dilelang oleh Bank Danamon Cabang Bojonegoro.
Guna mengurus lelang tersebut, pelaku minta sejumlah dana kepada korban. Pada tanggal 08 Maret 2015, korban dimintai uang oleh tersangka untuk biaya lelang senilai Rp 250 juta. Saat iru, korban memberikan uang kepada tersangka secara tunai yaitu Rp 250 juta. Selanjutnya tanggal 29 April 2015, korban dimintai uang lagi oleh tersangka, katanya untuk biaya tambahan lelang senilai Rp 50 juta, dan korban menyerahkanya melalui transfer dan tunai.
Karena telah mengantongi sejumlah dana dari korban, sehingga tanggal 22 Mei 2015 tersangka mengikuti lelang di KPKNL Surabaya atas rumah dan tanah SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama Ngasmiati dan akhirnya tersangka memenangkan lelang tersebut dengan nominal Rp 100 juta. Usai lelang, sekira tanggal 29 Mei 2015, tersangka msih meminta uang lagi kepada korban dengan alasan untuk pelunasan lelang tanah tersebut dan korban menyerahkan uang lagi sebesar Rp 90 juta.
Setelah ditunggu-tunggu oleh korban. Ternyata, Sertifikat hak milik tanah Ngasmiati yang telah dimenangkan lelangnya itu tak kunjung diserahkan. Padahal lelang sudah selesai dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2015. Bahkan, hingga tanggal 02 November 2015, tanah dan rumah beserta sertifikat tersebut belum juga diserahkan kepada korban. Termasuk sisa uang lebih dari lelang, juga tidak dikembalikan kepada korban. Atas kerugian yang menimpanya itu, sehingga korban melaporkan tersangka ke Polsek Sumberrejo, Polres Bojonegoro.
Merasa tertipu sekaligus digelapkan hasil lelangnya sehingga Holili,SE melaporkan HAJ (53) ke Mapolsek Sumberrejo, Senin (02/11/2015) silam. Dalam penyidikan tersangka tak ditahan karena dianggap kooprtaif, tapi belakangan, tersangka tak lagi kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik sehingga dilakukan upaya penangkapan paksa.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro melalui Kapolsek Sumberrejo AKP Nur Zjaeni membenarkan kejadian upaya penangkapan paksa Unit Reskrim Polsek Sumberrejo terhadap tersangka HAJ (53), karena yang bersangkutan dianggap tak kooperatif terhadap penyidikan kasus yang sedang dialaminya yakni penipuan dan penggelapan tersebut.
“Pelaku saat penyidikan tak ditahan. Karena tak kooperatif, maka dilakukan penangkapan secara paksa. Apalagi berkas tersangka HAJ sudah P21 atau sudah lengkap sehingga akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Sehingga tersangka harus segera diamankan untuk proses sidang hingga putusan atas kasus yang yang dialaminya,” tegasnya, Jum’at (06/01/2017).
Masih menurut Nur Zjaeni, dengan sudah P21 maka kasusnya akan segera disidangkan sehingga tersangka harus diamankan untuk selanjutnya mengikuti sidang hingga pada putusan atas kasus menimpa dirinya itu. Begitu ditangkap, pelaku langsung diserahkan ke Mapolres Bojonegoro.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. **(Kis/Red).