FeaturedHukum & Kriminal

Di Penghujung Tahun 2021, Polres Bojonegoro Ungkap 7 Kasus dengan 11 Tersangka

BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Polres Bojonegoro menggelar Konferensi Pers yang dipimpin Wakapolres Bojonegoro Kompol Muh Wahyudin, yang mengungkap kasus tindak pidana 7 kasus dengan 11 tersangka., yang digelar di Taman Satreskrim Mapolres Bojonegoro, Kamis (23/12/2021).

Muh Wahyudin Latif mengatakan, tiga diantaranya kasus pencurian dengan pemberatan. Dalam hal ini jajaran anggota Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti (bb). Pengungkapan dan penangkapan pelaku berdasarkan hasil laporan masyarakat (korban) dan dari hasil penyelidikan anggota.

obat joni kuat

“Kasus curanmor kejadianya di Desa Ngorogunung Kecamatan .Bubulan Kabupaten Bojonegoro. Dimana, anggota berhasil mengamankan satu pelaku SLK (43), alamat Desa Kedungrejo Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro,”ungkap Latif.

Wakapolres Bojonegoro menyebutkan, bahwa pelaku dalam menjalankan aksinya dan dari pengakuan pelaku sendiri dengan cara masuk ke halaman rumah korban. Melihat kunci motor dalam keadaan masih menancap. Lalu oleh pelaku yang kini menjadi tersangka, motor tersebut didorong keluar halaman dan dibawa kabur.

Dijelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan,1 (satu) uinit sepeda motor merk honda astrea grand nopol W 2018 HG tahun 1992 noka : NC19858803 nosin: NCE1158171 STNK an FATIMATUL KHUSNAH beserta kunci kontak dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo nopol : F 2253 KQ tahun 2008 warna silver noka : MH1HB611181K344406 Nosin : HB61E-1342925 beserta kunci kontak

“Dalam hal ini, atas perbuatan yang di lakukanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,”jelasnya.

Selain itu di tempat terpisah, anggota juga berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan, dengan tempat kejadian perkara di sebuah Bengkel dan toko beralamatkan dusun Krajan turut Desa Bareng, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro.

“Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial LS (19), dengan identitas alamat Desa Bareng Kecamatan Sekar, Bojonegoro,” kata Wakapolres Bojonegoro Kompol Muh Wahyudin menegaskan.

Lanutnya, Dalam keterangan persnya, pelaku mengaku pernah Praktek Kerja Lapangan (PKL) di bengkel milik korban.

“Pelaku sudah paham situasi bengkel dan pelaku sudah melakukan pencurian 6 kali di bengkel milik korban,”ungkapnya.

Disebutkan, dalam penangkapanya petugas mengamankan barang bukti yaitu, 1 (satu) buah sendok makan, 1 (satu) buah tas warna coklat motif bunga-bunga, 1 (satu) buah toples plastic, 1 (satu) buah HP merk vivo tipe Y20 warna biru metallic dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat merah kombinasi hitam dengan nopol : S 2433 ABI Noka : MH1JN811NK648211 Nosin : JN81E1648846 beserta kunci kontak’ 1 (satu) buah kaos warna hitam , 1 (satu) buah celana training warna hitam dengan lis warna orange , – 1 (satu) bendel surat keterangan dari Adira Finance no. BCP00322000001

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini Tersangka meringkuk diamakan di Mapolres Bojonegoro. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun,”tegas Wakapolres.

Sementara dengan kasus yang sama yaitu (CURAT) dengan Tempat kejadian perkara berada di Pergudangan milik PT. PJSP Desa Pasinan Kecamatan Baureno Kab. Bojonegoro. Petugas berhasil mengamankan dua pelaku dianataranya SPD (33), sesuai identitas beralamatkan Desa Kebon Rejo Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora Jateng, dan temanya MJY (31), dengan identitas beralamatkan yang sama.

Wakapolres mengungkapkan, dalam mejalankan aksinya. Pelaku melakukan pencurian di malam hari di dalam lokasi proyek.

“Barang yang di curi berupa lempengan besi baja, di lakukan pada malam hari di dalam lokasi proyek untuk di jual. Namun, aksi pelaku sudah diketahui pekerja yang lain, akhirnya pelaku di tangkap dan di serahkan ke pihak kepolisian,”ujarnya.

Masih menurut Wakapolres M Latif, dari hasil penangkapan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 2 (dua) lembar lempengan besi baja dengan ukuran panjang 55 cm lebar 5 cm dan tebal 2 cm.

“Atas perbuatanya Pelaku di jerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Ancaman pidana 7 tahun,”pungkasnya.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button