Penadah Pencurian Handphone, Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Seorang pelaku yang disangka telah berperan sebagai penadah atas tiga buah handphone yang diketahui dari hasil tidak pidana pencurian, berhasil diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, Kamis (26/4/2018) sekira pukul 16:00 wib.
Pelaku diketahui berinisial AP bin SDJ (28), asal Desa Butoh, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah warung yang ada di Desa Trenggulunan, yang juga berada di wilayah Kecamatan Ngasem, Bojonegoro.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bojonegoro berikut barang bukti atas tindak pidana yang dilakukannya itu. Sedangkan pelaku pencurian dari barang-barang yang dibeli oleh penadah tersebut, masih dalam pencarian petugas dan sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, ketika dikonfirmasi awak media Senin (30/4/2018) membenarkan, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tidak pidana penadah barang hasil curian. Pelaku berhasil diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, Kamis (26/4/2018) sekira pukul 16:00 wib.
Menurut Kapolres, perkara tersebut berawal dari adanya tindak pidana pencurian yang terjadi pada Rabu (25/4/2018) sekira pukul 06:00 wib, dengan korban Yayuk Puji Rahayu (30), warga Desa Setren, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.
Atas dasar laporan tersebut, kemudian anggota segera melaksanakan penyelidikan hingga diperoleh informasi, bahwa pelaku diketahui telah membeli sejumlah handphone yang diduga dari hasil kejahatan dan salah satunya milik korban Yayuk Puji Rahayu.
Kemudian petugas segera mencari keberadaan pelaku dan pada Kamis (26/4/2018) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AP bin SDJ (28), di sebuah warung yang ada di Desa Trenggulunan Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.
Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan memiliki 2 (dua) unit handphone, keduanya merek Samsung, yang salah satunya merupakan milik korban, Yayuk Puji Rahayu yang dilaporkan hilang. Kepada petugas, pelaku juga juga telah mengakui menjual satu unit handphone merk Lenovo kepada orang lain.
“Berdasarkan hasil interograsi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari pelaku pencurian berinisial G, yang sat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.
Saat ini pelau berikut barang bukti berupa 3 (tiga) unit handphone, antara lain 2 (dua) unit merk Samsung dan 1 (satu) unit merk Lenovo, telah diamankan petugas ke Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku AP bin SDJ (28), disangka telah melanggar Pasal 480 KUHP, tentang penadahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.
**(Kis/Red).