Polri Ungkap Peran 13 Tersangka Jaringan Pinjol Ilegal, Hingga Akibatkan Ibu Bunuh Diri
JAKARTA (RAKYATNESIA) – Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap total 13 tersangka jaringan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga bunuh diri karena terlilit utang. Polisi membeberkan peran ke-13 tersangka tersebut, di mana 3 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., mengungkap peran para tersangka. Perannya beragam, mulai dari desk collection (menagih utang secara virtual) hingga pengendali dari pinjol ilegal tersebut.
“Satu, tersangka RJ berperan sebagai operator untuk mentransmisi SMS yang berisi kesusilaan, ancaman, dan penistaan kepada korban pinjol. Dari tersangka didapatkan barang bukti berupa 2 modem, 1 komputer, 1 CPU, sisa SIM card Telkomsel, dan 2 HP,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri itu, Rabu (17/11/2021).
“Tersangka WJS (32), WNA. WJS merupakan pengendali KSP Inovasi Milik Bersama dan pendiri aplikasi Flinpay, dan melakukan rekrutmen orang-orang untuk mengembangkan bisnis KSP IMB, serta mencari pinjol-pinjol ilegal untuk menjadi mitra dari KSP IMB,” sambungnya.
Berikut daftar lengkap peran 13 tersangka pinjol ilegal beserta barang buktinya:
1. Tersangka RJ (42), pekerjaan wiraswasta, alamat Kecamatan Taman Sari, Jakarta Pusat. Berperan sebagai operator untuk mentransmisi SMS yang berisi kesusilaan, ancaman, dan penistaan kepada korban pinjol. Barang bukti: 2 unit modem, 1 unit komputer, 1 unit CPU, sisa SIM card Telkomsel, dan 2 unit HP.
2. Tersangka JT (34), pekerjaan wiraswasta, alamat Penjaringan, Jakarta Utara. Berperan sebagai operator yang mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman, dan penistaan kepada korban pinjol. JT juga merekrut tersangka AY untuk membantunya. Barang bukti: 1 unit laptop, 2 unit HP, 2 kotak SIM card.
3. Tersangka AY (29), pekerjaan wiraswasta, alamat Apartemen Laguna, Penjaringan, Jakarta Utara. Berperan sebagai operator yang mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman, dan penistaan kepada korban pinjol. Barang bukti: 9 unit modem, 4 unit computer, 1 kotak SIM card Telkomsel.
4. Tersangka AL (24), pekerjaan swasta, alamat Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara. Berperan sebagai operator yang mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman, dan penistaan kepada korban pinjol.
5. Tersangka VN (26), pekerjaan wiraswasta, alamat Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara. Berperan sebagai operator yang mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman, dan penistaan kepada korban pinjol. Barang bukti dari tersangka AL dan VN: 8 unit modem, 1 unit CPU, 3 unit keyboard, 6 unit HP, dan 1 box kartu bekas pakai provider XL.
6. Tersangka HH (35), karyawan swasta, alamat Perumahan Casa Garden, Cengkareng, Jakarta Barat. Berperan sebagai operator yang mentransmisikan SMS berisi kesusilaan dari tangan, ancaman, dan penistaan kepada korban pinjol. Barang bukti: 1 unit laptop, 1 unit HP.
7. Tersangka HC (28), pekerjaan wiraswasta, alamat Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara. Berperan sebagai tersangka yang menyediakan tempat untuk mengoperasikan alat (modem) yang digunakan oleh tersangka AL dan VN untuk mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman, dan penistaan kepada korban pinjol, perantara untuk memasukkan modem, serta mendistribusikan modem dari saudara SB (DPO) yang merupakan WN China. Barang bukti: 1 unit modem yang masih menunggu perintah dari SB (DPO) untuk didistribusikan.
8. Tersangka MHD (59), karyawan BUMN, alamat Palmerah, Jakarta Barat. Keterlibatan diduga mengetahui dan bertanggungjawab atas seluruh kegiatan operasional yang ada di PT AFT.
9. Tersangka JMS (57), WNA, tempat tinggal di Indonesia, Jakarta Utara. Keterlibatan diduga mengetahui dan bertanggungjawab sebagai Direktur Bisnis PT AFT, membantu PT AFT untuk mendapatkan lisensi jalur pembayaran (payment gateway), dan mengirim dana keluar negeri.
10. Tersangka HLD (35), karyawan swasta, alamat Jakarta Barat. Keterlibatan diduga mengetahui dan bertanggungjawab atas sistem aliran dana yang ada di PT AFT.
11. Tersangka GCY (38), WNA, pekerjaan konsultan, tempat tinggal di Indonesia Jakarta Utara. Keterlibatan diduga mengetahui dan bertanggungjawab atas sistem integrasi data dan dana antara PT AFT, serta pemilik KSP IMB.
12. Tersangka WJS (32), WNA. Berperan sebagai pengendali KSP Inovasi milik bersama (IMB) dan pendiri aplikasi Flinpay, dan melakukan rekrutmen orang-orang untuk mengembangkan bisnis KSP IMB, serta mencari pinjol-pinjol ilegal untuk menjadi mitra dari KSP IMB.
13. Tersangka MLN (39), pekerjaan karyawan swasta, alamat Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Berperan meregistrasi SIM card yang digunakan para desk collection, yakni tersangka JT, RJ, AY, AL, VN, dan HH.
Diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan aplikasi pinjol ilegal yang dinaungi oleh PT AFT, mitra KSP IMB, dengan menangkap total 13 tersangka. Jaringan pinjol ilegal ini juga diketahui meneror seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga bunuh diri karena terlilit utang.
Jenderal Bintang Satu itu juga menjelaskan bahwa pihaknya menyita uang Rp 217 miliar dari PT AFT. Perusahaan tersebut menyimpan uang di tujuh rekening berbeda.
“Barang bukti, simpanan uang PT AFT di tujuh nomor rekening pada empat bank berbeda dengan total keseluruhan sebesar Rp 217.007.433.643 (Rp 217 miliar),” jelasnya.
PT AFT bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana. KSP IMB ini dikendalikan oleh seorang warga negara (WN) China berinisial WJS (32), yang ditangkap Bareskrim beberapa waktu lalu di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat hendak terbang ke Istanbul, Turki.
**(Anto/Red).