Polres Bojonegoro Berhasil Bekuk Empat Pelaku Pencurian Toko
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil membekuk 4 (empat) pelaku pencurian dengan pemberatan, Kamis (22/09/2016). Empat pelaku Curat tersebut masing-masing berinisal S (32) asal Dusun Bulu, Desa Ngraho Kecamatan Gayam, kemudian inisial SBu Alias MOMOK (29) asal Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, M.F Alias BARON (21) asal Dusun Gadung Desa Gaplok Kecamatan Purwosari, dan W (35) asal Desa Jono Kecamatan Temayang Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan empat pelaku curat ditangkap oleh unit Resmob unit satu Sat Reskrim Polres Bojonegoro sekitat pukul 01.00 WIB. Empat pelaku tersebut melakukan aksinya di sepuluh TKP yang berbeda yakni di ruko Pasar Desa Blimbinggede Kecamatan Ngraho menggasak Rokok berbagai merk.
Selain itu, mereka juga menggasak Toko bangunan SB pratama di Kecamatan Purwosari membawa kabur 11 mesin pompa air, dua kali di pasar Punggur Kecamatan Purwosari mencuri rokok, di toko Dusun Bulu Desa Ngraho Kecamatan Gayam mencuri rokok, dua kali di toko Kecamatan Gayam mencuri rokok, di counter Hp KecamatanTambakrejo mencuri HP, di toko Desa Mlaten Kecamatan Kalitidu mencuri mesin jahit, dan di toko Desa Blimbing Kecamatan Padangan mencuri rokok.
“Memang benar unit Resmob unit satu Sat Reskrim telah berhasil menang empat pelaku pencurian dengan pemberatan di sepuluh TKP yang berbeda, saat ini empat pelaku dalam pemeriksaan lebih lanjut,” Kata Kapolres, Jum’at (23/09/2016).
Empat pelaku tertangkap setelah Polisi menangkap satu pelaku berinisial MF alias Baron. Dari hasil pemeriksaan lebih dalam, polisi berhasil menangkap pelaku lainnya. Modus pelaku adalah mengincar toko kemudian menggasak sejumlah isi toko kemudian dijual kembali.
“Empat pelaku ditangkap curat tertangkap semua dari hasil pengembangan salah satu pelaku yang sebelumnya sudah tertangkap. Target pelaku mengincar toko dan mengambil sejumlah barang,” ujar Wahyu SB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat pelaku tersebut, kini mendekam di Sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.
Hingga saat ini, Polisi masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan lebih dalam. Sebab, dari hasil pemeriksaan empat pelaku, ada sepuluh pelaku yang kini DPO. **(Luh/Red).