FeaturedPemerintahan & Politik

Ngamen di Lampu Merah, Empat Pelajar Terjaring Satpol PP

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Satpol PP Kabupaten Bojonegoro menggelar patroli terhadap pengamen jalanan di setiap traffic light, Selasa (20/09/2016). Dari hasil patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 (empat) pengamen yang sedang berada di pertigaan dan perempatan yang ada traffic light atau yang biasa disebut lampu merah.

Kasat Pol PP Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Gunawan menjelaskan, empat pengamen tersebut diantaranya dua perempuan dan dua laki-laki. Mereka terjaring di lokasi yang berbeda, yakni dua anak di lampu merah Pos Polisi Krempyeng, Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota dan dua anak di Pos Pantau, Jalan Ahmad Yani alias Pertigaan Terminal.

“Anggota saat sedang patroli berhasil menjaring empat anak pengamen di lokasi yang berbeda. Ketika didatangi petugas mereka sedang mengamen. Mengetahui kedatangan petugas, ada yang berhasil melarikan diri,” katanya.

Empat pengamen jalanan itu, masih berstatus pelajar dan aktif di salah satu sekolah tingkat SLTP kelas tiga. Ketika dibawa petugas, alasan mereka rata-rata pulang dari melihat konser di luar kota. Meski demikian petugas tetap membawa ke empat anak jalanan tersebut ke kantor Satpol PP yang berada di Lingkup Pemkab Jl Mas Tumapel No.1 Bojonegoro.

Menurut Gunawan, sebelum menjaring pengamen jalanan, petugas mendapatkan laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan mereka. Petugas langsung melakukan patroli dan berhasil mengamankan para pengamen yang berstatus pelajar tersebut. Tidak hanya mendapat laporan saja, akan tetapi pihak Satpol PP terus berupaya meminimalisir keberadaan pengamen jalanan dengan cara melakukan patroli rutin setiap pagi hingga malam hari.

“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan pengamen jalanan. Tidak hanya karena adanya laporan, kita terus berupaya meminimalisir keberadaan para pengamen itu dengan sistem patroli rutin setiap hari,” imbuh Kasat Pol PP Bojonegoro.

Ke empat pengamen jalanan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan. Untuk memberikan efek jera, petugas terpaksa tidak memperbolehkan pulang para pengamen jalanan tersebut. Mereka baru akan dipulangkan esok harinya dengan mendatangkan kedua orang tuanya. Setelah kedua orang tuanya datang ke kantor Satpol PP mereka baru diperbolehkan pulang. **(Luh/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button