Ditangkap di rumahnya Sendiri, Seorang Warga Karangpacar Saat Ketahuan Judi Togel
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Setelah kemarin Rabu (10/8/2016) seorang pelaku judi togel yang berinisial KS (53) yang beralamat di Desa Kacangan, kecamatan Tambakrejo,Bojonegoro, ditangkat oleh Tim Resmob Polres Bojonegoro. Kini, kembali ditangkap pelaku judi togel yang berinisial DYW (53), warga Jl Rajawali, Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Kota Bojonegoro, juga diringkus oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bojonegoro, Kamis (11/8/2016).
“Pelaku ditangkap di rumahnya sendiri, dengan barang bukti berupa uang tuna120 ribu dan 1 (satu) lembar kertas catatan tombokan yang dismpan disaku celananya,” demikian disampaikan Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Suyono.
Masih menurut Pak Yono – demikian Kasubag Humas Polres Bojonegoro, biasa disapa – Penangkapan pelaku berawal dari adanya sebuah laporan warga, yang mereka merasa risi dengan adanya judi togel yang ada di lingkungannya itu. Berbekal informasi tersebut, akhirnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan. Ternyata benar, setelah penyelidikan terasangka memang berjualan togel, sehingga yang bersangkutan akhirnya ditangkap di rumahnya sendiri tanpa ada perlawanan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, karena telah melakukan praktek perjudian judi togel yang merupakan penyakit masyarakat (pekat), sehingga tersangka kini harus menghuni pengapnya Sel Tahanan Mapolres Jl MH Tamrin Bojonegoro.
“Pelaku telah melakukan tindak pidana judi jenis togel, sehingga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun kurungan dan atau denda maksimal Rp 10 juta,” pungkas AKP Suyono. **(Kis/Red).