FeaturedHukum & Kriminal

Seorang Tukang Nyambi Jualan Togel, Ditangkap Polisi

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pria berinisial KS (53) yang sehari-hari bekerja sebagai Tukang itu, merangkap sambil jadi pengecer judi togel (toto gelap). KS (53), warga Desa Kacangan RT.10/RW.03, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, ditangkap saat bekerja di rumah kakanya inisial LS (57), yang juga masih tetangga dengan tersangka, Rabu (10/8/2016) pukul 14.00 WIB.

Tertangkapnya, seorang tukang yang nyambi jadi pengecer togel itu berawal dari laporan warga, jika di desa Kacangan, masih marak judi jenis togel. menindak lanjuti laporan tersebut, pihak Resmob Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan, hingga berhasil diketahui bahwa KS berpraktek sebagai pengecer togel yang ‘berjualan nomor’ di desa yang berada di utara Ngambon itu.

obat joni kuat

KS (53) berhasil ditangkap saat ‘bekerja nukang’ di rumah kakaknya yaitu LS (57). Saat digerebek tersangka tak bisa mengelak karena saat itu sedang melakukan transaksi judi togel. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti (bb) berupa, uang tunai Rp 40 ribu, 1 (satu) buah hand phone merk Nokia berisi sms tombokan, 1 (satu) lembar kertas ramalan nomor togel dan 1 (satu) lembar kertas tombokan nomor togel.

“Tersangka sudah kita amankan dan sekarang sedang menghuni Sel Tahanan Mapolres Bojonegoro, berikut barang buktinya. Guna melakukan proses lebih lanjut,” demikian disampaikan Kasubag Humas Polres Bojonegor AKP Suyono, Kamis (11/8/2016).

Masih menurut Suyono, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka digelandang ke Mapolres Bojonegoro. Tersangka dijerat pasal 303 tentang perjuadian, dengan ancaman kurungan 4 (empat) tahun penjara atau denda sepuluh juta rupiah. **(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button