Hiburan

Showbiz Polisi Akan Awasi Aktivitas Penjualan Obat Online Selama Pandemi Covid-19 Rakyatnesia

[ad_1]

Rakyatnesia – Aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama Pandemi Covid-19 atau virus corona akan diawai polisi. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pemantauan penjualan di situs online dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga.

Selain online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusinya. Ini dilakukan untuk mencegah penimbunan dan harga jual yang ditawarkan lebih tinggi dari harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah. “Sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya,” ujar Argo.

Baca Juga  Shahnaz Haque ubah gaya hidup setelah hadapi kanker ovarium

Argo menekankan pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga secara tidak wajar. “Siapa saja yang melanggar akan ditindak,” ucap Argo.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa – Bali.

Baca Juga  Felicia Unggah Pengakuan Soal Kandasnya Hubungan Asmara dengan Kaesang Pangarep

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.

Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET, sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

Baca Juga  Taemin SHINee daftar wajib militer diiringi dukungan anggota lainnya

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.

Sumber: Humas Polri

Penulis Redaksi

Editor Suyanto Soemohardjo

KOMENTAR

Komentar adalah tanggapan pribadi, bukan mewakili kebijakan redaksi Rakyatnesia. Kami berhak mengubah atau tidak menayangkan komentar yang mengandung kata-kata berbau pelecehan, intimidasi, dan SARA.

sumber artikel : Tabloid bintang.com

Nurul Syahadatin

Lulusan S1 Ekonomi yang sekarang ketagihan nulis sejak 10 tahun terakhir, Mahir menulis berbagai macam hal tentang tanaman herbal dan juga pertanian dan peternakan, Kerja Offline di dinas pertanian dan peternakan

Related Articles

Back to top button