Hiburan

Ilhoon eks BTOB dihukum penjara 2 tahun

[ad_1]

Jakarta (rakyatnesia) – Jung Ilhoon, mantan anggota grup idola K-pop BTOB mendapatkan hukuman penjara selama dua tahun oleh pengadilan karena merokok ganja yang merupakan salah satu zat terlarang di Korea Selatan.

obat joni kuat

Pengadilan Distrik Pusat Seoul juga memberi denda pada Ilhon sebanyak 133 juta won atau setara Rp1,7 miliar karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika dan menahannya.

“Para terdakwa menggunakan taktik kriminal yang canggih, termasuk komunikasi melalui web gelap dan pembayaran berbasis cryptocurrency, untuk menutupi pelanggaran mereka,” kata pihak pengadilan seperti dikutip dari Yonhap, Jumat.

Baca Juga  Torro Margens Meninggal Dunia, Dunia Entertainment Indonesia Berduka

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara dan penyitaan 133 juta won.

Sementara itu, tujuh orang terkait kasus ini mendapatkan hukuman penjara mulai dari 1,5 hingga dua tahun.

Sebelumnya, rapper berusia 27 tahun itu didakwa tanpa penahanan pada April lalu atas tuduhan merokok ganja senilai 133 juta won yang ia beli dari seorang kenalannya pada 161 kesempatan rakyatnesia Juli 2016 dan Januari 2019.

Baca Juga  Tanggal - Tanggal Penting Di Bulan Desember, Simak Disini Yuk

Ilhoon mengakui tuduhan itu dan memohon belas kasihan. Dia juga meninggalkan BTOB akhir bulan lalu ketika tuduhan penggunaan ganja terungkap.

Baca juga: Curhatan Eunkwang, Minhyuk & Peniel BTOB usai Ilhoon tinggalkan grup

Baca juga: Ilhoon eks BTOB akui gunakan ganja pada sidang pertama

Baca juga: Ilhoon, personel BTOB terakhir yang lakukan wajib militer

Penerjemah: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ida Nurcahyani
COPYRIGHT © rakyatnesia 2021

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/2204682/ilhoon-eks-btob-dihukum-penjara-2-tahun

Nurul Syahadatin

Lulusan S1 Ekonomi yang sekarang ketagihan nulis sejak 10 tahun terakhir, Mahir menulis berbagai macam hal tentang tanaman herbal dan juga pertanian dan peternakan, Kerja Offline di dinas pertanian dan peternakan

Related Articles

Back to top button