Kapolrestabes Surabaya Benarkan Ada 5 Oknum Anggotanya Dari Personel Satresnarkoba, Diamankan
BERITA SURABAYA – Kapolrestabes Kota Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Kabid Propam Polda Jatim dan Dir Narkoba Polda Jatim, Jumat (30/4/2021) malam,telah merilis penindakan yang dilakukan oleh Div Propam Mabes Polri bersama Bid Propam Polda Jatim terhadap delapan orang, lima diantaranya adalah oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh Div Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Jatim yang mengamankan 8 (Delapan) orang 5 (Lima) orang oknum personil dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dan 3 (tiga) orang warga sipil.
“Delapan orang ini diamankan di Hotel Midtown, pada Kamis (29/4/2021) sekira pukul 15.05 WIB,” jelas Kapolrestabes Surabaya, Jumat (30/4/2021) malam.
“Oknum lima personil yang diamankan berinisil Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S dan Brigadir IS. Sedangkan warga sipil yang turut diamankan yakni, CC, D dan IS,” tambahnya.
Dalam proses penindakan tersebut ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 27,4 Gram, 8 butir happy five dan satu butir ekstasi.
Saat ini ditangani oleh Bid Propam Polda Jatim, terkait dengan pelanggaran kode etik profesi maupun dugaan pelanggaran pidana.”Penindakan ini adalah wujud komitmen Bapak Kapolri maupun Kapolda Jatim,” lanjut dia.
Terkait ada oknum dari Polrestabes Surabaya yang ditindak oleh Div Propam Mabes, ini menjadi koreksi sehingga petugas yang bertugas bisa menunjukkan komitmen dan integritas. Bahwa jaringan sindikat narkoba akan melakukan upaya untuk menggagalkan pemberantasan narkoba.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada personil PPolri yang masih mempunyai integritas dalam pemberantasan penyalagunaan narkoba. “Kami yakin dan percaya bahwa masih banyak anggota Polri yang memegang komitmen pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Barang bukti sabu saat ditemukan di lokasi masih dalam pendalaman oleh Bid Propam Polda Jatim. Pihaknya tidak mentolelir atau toleransi terhadap oknum Polri yang melakukan penyalagunaan narkoba.
“Sampai saat ini lima anggota Polri dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Sanksi terhadap oknum Polri sesuai pasal 112 dan 114 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandasnya.
Sementara lima anggota Polri yang sudah dilakukan tes urine, empat orang positif dan satu orang masih dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan laboratorium.
**(B.Yan/Red).