Petugas Satpol PP Kabupaten Tuban bersama dengan TNI dan Polres Tuban, menggelar razia terhadap watung yang dengan sengaja menjual minuman keras serta hiburan dewasa.
Tak hanya itu, petugas juga getol melakukan penertiban terhadap tempat hiburan berupa karaoke ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Tuban itu. Petugas kembali berhasil menertibkan satu karaoke liar yang menggunakan modus sebagai warung untuk mengelabuhi petugas.
Data yang dihimpun beritajatim.com, Jumat (29/11/2019), tempat karaoke tidak memiliki izin yang berhasil ditertibkan berada di wilayah Kecamatan Jenu. Karaoke dengan modus warung itu merupakan milik Siti Marfuah, warga Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
“Awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kegiatan tempat karaoke itu. Kemudian kita secara bersama-sama tim gabungan menggelar razia untuk penertiban,” terang Joko Herlambang, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban.
Puluhan personil gabungan termasuk dari personil Satpol PP Jatim itu kemudian menyisir sejumlah warung yang ada di pinggir jalur Pantura Tuban itu. Hasilnya, saat sampai warung milik Marfuah, petugas mendapati adanya aktivitas karaoke liar.
“Saat kami datang, tempat karaoke itu sedang beroperasi. Selain itu tempat karaoke yang tidak memiliki izin itu juga menyediakan pemandu lagu,” tambahnya.
Meskipun tempat karaoke liar tersebut terbilang kecil, namun pemandu yang ada di lokasi tersebut sebanyak tiga orang. Para perempuan itu masing-masing berinisial EV warga Kota Tuban, RS asal Kecamatan Montong, Tuban dan dan WA yang merupakan warga Tuban Kota.
“Mereka kita lakukan pendataan. Selain itu kita mengamankan peralatan untuk kegiatan karaoke liar, seperti DVD, ampli, micropon tiga buah, dan juga sound sistem tiga unit,” tegasnya.
Petugas juga telah melakukan penindakan terhadap pemilik karaoke liar dengan modus warung di pinggir jalur Pantura Tuban itu. Satpol PP akan melalukan penindakan tegas terhadap bisnis-bisnis karaoke yang melanggar Perda Kabupaten Tuban.
Sumber : beritajatim