Rakyatnesia – 21 Maret 2026 | Serangkaian aksi kekerasan yang menargetkan aktivis hak asasi manusia kembali mengemuka, menyoroti kegagalan reformasi kepolisian yang dijanjikan sejak era pasca‑2019. Kasus terbaru, penyerangan terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, mengungkap pola kekerasan yang terorganisir, sekaligus menimbulkan pertanyaan krusial: seberapa jauh Polri telah melaksanakan reformasinya?
Latar Belakang Serangan
Pada Kamis malam, 12 Maret 2026, Andrie Yunus ditemukan tergeletak di sebuah gang di daerah Salemba, Jakarta Pusat, dengan luka bakar kimiawi yang menutupi sekitar 24 persen tubuhnya, termasuk wajah, mata kanan, dada, dan kedua tangan. Zat yang digunakan merupakan air keras – bahan korosif yang memerlukan persiapan matang. Penggunaan senjata kimia ini menunjukkan bahwa serangan tersebut bukan tindakan impulsif oknum, melainkan operasi terencana dengan dukungan logistik yang signifikan.
Profil Aktivis dan Motif Potensial
Andrie, doktor sosiologi Universitas Padjadjaran, dikenal luas sebagai pengamat sosial dan kebijakan publik. Sebelumnya ia berkarier sebagai wartawan dan pernah bekerja di industri pertambangan. Sebagai aktivis, ia vokal menentang wacana “remiliterisasi” melalui revisi Undang‑Undang TNI, dan baru saja menyelesaikan rekaman siniar “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI, Jakarta Pusat. Selain itu, ia menjadi motor intelektual di balik laporan Komisi Pencari Fakta (KPF) yang menelusuri kematian 13 warga sipil dan penggunaan kekuatan tidak proporsional oleh aparat selama kerusuhan Agustus 2025.
Serangkaian pesan ancaman digital yang diterima Andrie beberapa hari sebelum serangan menambah dugaan adanya eskalasi dari dunia siber ke aksi fisik. Kombinasi faktor tersebut memperkuat teori bahwa penyerangan dirancang untuk melumpuhkan aktivis yang sedang mengkritik kebijakan keamanan negara.
Jejak Historis: Keterkaitan dengan Kasus Novel Baswedan
Jika ditelusuri, pola penggunaan air keras sebagai senjata teror memiliki kemiripan kuat dengan kasus penyidik KPK Novel Baswedan pada 2017. Kedua peristiwa memperlihatkan upaya menghentikan individu yang membongkar penyalahgunaan wewenang institusi keamanan. Namun, ada pergeseran aktor: pada kasus Baswedan, tersangka utama diduga berasal dari unsur kepolisian, sedangkan pada serangan Andrie, keterangan resmi Puspom TNI menyebut Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai sumber informasi tentang tersangka.
Penyelidikan dan Disparitas Data
Polda Metro Jaya mengumumkan identifikasi dua tersangka, inisial BHC dan MAK, melalui analisis 86 rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Sementara itu, pihak TNI menegaskan bahwa data intelijen mereka mengarah pada jaringan yang lebih luas, melibatkan elemen strategis di luar kepolisian. Perbedaan data ini menimbulkan kebingungan di publik dan menegaskan kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum.
Reformasi Polri: Janji vs. Realitas
Sejak masa transisi 2019, Polri berkomitmen melakukan reformasi struktural: mengurangi keterlibatan militer, meningkatkan transparansi, serta memperkuat mekanisme akuntabilitas internal. Namun, insiden seperti ini menandakan bahwa perubahan belum merata. Praktik “impunitas” masih tampak, terutama ketika kasus melibatkan unsur intelijen atau militer yang berada di luar jangkauan pengawasan internal Polri.
Konflik Politik dan Kebijakan Remiliterisasi
Revisi Undang‑Undang TNI yang sedang dibahas di DPR menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat sipil. Banyak pihak menganggap revisi tersebut dapat membuka kembali ruang bagi militer dalam urusan domestik, termasuk penegakan hukum. Aktivis seperti Andrie menolak kebijakan tersebut, menganggapnya sebagai ancaman terhadap demokrasi. Ketegangan ini dapat menjadi pemicu tambahan bagi elemen keamanan yang merasa terancam oleh kritik publik.
Reaksi Publik dan Organisasi Masyarakat Sipil
- Berbagai LSM HAM menggelar aksi solidaritas di depan kantor Polri Metro Jaya, menuntut penyelidikan independen.
- Kelompok advokasi menuntut pembentukan tim gabungan antara Polri, KPK, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri jejak tersangka secara transparan.
- Jutaan netizen menyuarakan protes di media sosial dengan tagar #KeadilanUntukAndrie dan #ReformasiPolriSekarang.
Respon Pemerintah
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menyatakan bahwa penyelidikan sedang berjalan secara “ilmiah” dan menegaskan tidak ada unsur keterlibatan anggota Polri dalam serangan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kompol) menambahkan bahwa bila terbukti keterlibatan unsur militer, akan ada sanksi tegas. Namun, tidak ada tanggal pasti untuk publikasi hasil penyelidikan.
Analisis Pakar
Dr. Siti Nurhaliza, dosen sosiologi politik di Universitas Indonesia, menilai bahwa serangan ini menjadi “tanda bahaya” bahwa mekanisme perlindungan terhadap pembela HAM masih lemah. Menurutnya, reformasi Polri harus melibatkan perubahan budaya institusional, bukan sekadar penyesuaian struktural. Ia menekankan pentingnya lembaga pengawas independen yang memiliki wewenang mengaudit operasi intelijen militer yang berpotensi menembus ranah sipil.
Langkah Selanjutnya
- Pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan unsur peradilan, KPK, dan organisasi HAM internasional.
- Audit menyeluruh terhadap prosedur penanganan intelijen strategis antara Polri dan TNI.
- Penerapan mekanisme perlindungan saksi dan aktivis yang terjamin secara hukum.
- Penguatan legislasi yang mengatur batasan penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan, termasuk sanksi bagi pelanggaran.
Serangan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar insiden kriminal, melainkan ujian akhir bagi reformasi Polri yang selama ini dijanjikan. Jika tidak ditangani secara transparan dan tegas, kepercayaan publik terhadap institusi keamanan dapat menurun drastis, memperlemah fondasi demokrasi Indonesia. Dengan tekanan publik yang terus meningkat, pemerintah dihadapkan pada pilihan: melanjutkan reformasi secara menyeluruh atau membiarkan pola kekerasan berlanjut dalam bayang‑bayang kebijakan keamanan yang semakin militeristik.