Satreskrim Polres Bojonegoro, Tangkap Pengecer Judi Togel
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Satu lagi, Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap seorang pengecer togel (toto gelap) berinisial SKM (53) seorang warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, Jatim, Senin (15/2/2016).
Penangkapan pria berinisial SKM itu, berawal dari laporan warga tentang adanya praktek judi togel yang berada di wilayah hukum Polres Bojonegoro itu. Setelah memperoleh laporan, pihak Satreskrim akhirnya melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pelaku judi togel ditangkap di daerah Kaliketek Gang Amal, Desa Banjarsari sekitar jam 15.00 WIB Senin (15/2/2016). Dalam penangkapan itu, Polisi menggeledah badan pelaku ternyata ditemukan barang bukti (BB) berupa kertas tombokan 3 (tiga) lembar dan uang tunai sebesar Rp 107 ribu.
Kepada Polisi, SKM mengaku hanya menerima titipan togel untuk disetorkan ke bandarnya. “Pelaku melakukan perjudian jenis togel selaku pengecer dengan cara menerima titipan tombokkan togel dari para penombok,” demikian disampaikan Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Nugroho Basuki.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, SKM akhirnya digelandang ke Mapolres Bojonegoro. Pelaku dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman 4 tahun penjara. **(Kis/AP)