PMII Lamongan Desak Kejari, Segera Penjarakan Oknum Kepala BLH
LAMONGAN (Rakyat Independen)- Puluhan massa dari Pengurus Komisariat PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Unisda (Universitas Islam Darul Ulum) Lamongan, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Selasa (16/2/2016).
Mereka mendesak pihak kejari untuk segera memenjarakan oknum kepala badan lingkungan hindup (BLH) yang sudah berstatus tersangka atas kasus gratifikasi pada pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah yang dengan anggaran 2,4 miliar pada tahun anggaran 2015 lalu.
Puluhan massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu, mendesak pihak Kejari untuk segera memenjarakan Sukiman, oknum Kepala badan lingkungan hidup yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Fuad Hakim salah satu mahasiswa dalam orasinya, menuding oknum Kepala BLH Lamongan itu, telah melakukan korupsi sebesar dua ratus juta rupiah di Proyek pembangunan PLTSa di tempat pembuangan akhir daerah Tambakrigadung.
Menurutnya “Kami mempertanyakan lambatnya Kejari Lamongan dalam penyelesaian kasus korupsi PLTSa dimana kepala BLH sudah berstatus tersangka,” Terang Fuad Koordinator Aksinya.
Sementara itu, di depan puluhan mahasiswa, Edy Subhan, Kasi Pidsus Kejari Lamongan kepada para demontrans menyatakan dirinya dan pihak Kejaksaan berjanji akan memenuhi tuntutan mahasiswa, karena bukti yang dikumpulkan sudah cukup.
“Dalam bulan ini, kasus korupsi pembangunan PLTSa akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana korupsi), termasuk penahanan tersangka,” Jelas Edi Subhan.
Mahasiswa berjanji, akan kembali melakukan aksi serupa dengan massa yang lebih banyak, jika Kejari tidak memenuhi janjinya untuk segera memenjarakan oknum Kepala BLH Sukiman itu. **(Iyan)