Pengadilan Kriminal Internasional Berkomitmen Selidiki Dugaan Kejahatan Perang di Gaza
rakyatnesia.com – Karim Khan, Kepala Jaksa di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), memberikan komitmen kuat untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang yang terjadi di Gaza sebagai akibat dari agresi Israel.
Pernyataan ini diberikan oleh Khan setelah menyelesaikan kunjungannya ke Israel dan wilayah Palestina. Meskipun bukan untuk melakukan investigasi langsung, Khan menyatakan bahwa ia telah berdialog dengan para korban di kedua sisi konflik, yaitu Israel dan Palestina.
Dalam pernyataannya yang dikutip oleh AFP, Khan mengatakan, “Kantor kami akan lebih mengintensifkan upaya untuk mendorong penyelidikan, sehubungan dengan situasi ini.”
Ia menekankan bahwa tuduhan kejahatan yang kredibel selama konflik ini harus menjadi objek pemeriksaan dan penyelidikan independen yang dilakukan dengan tepat waktu.
Khan sebelumnya mengatakan investigasi ICC mulai menyelidiki eskalasi dan kekerasan sejak serangan Hamas pada 7 Oktober lalu.
Namun tim dari ICC belum bisa memasuki wilaya Gaza maupun melakukan penyelidikan di Israel. Terlebih Israel bukan anggota ICC.
Pakar hukum mengatakan baik itu Hamas maupun Israel sama-sama bisa menghadapi tuduhan kejahatan perang terkait konflik tersebut.
Pada pertengahan November lalu, lima negara telah meminta ICC untuk melakukan penyelidikan terhadap perang Israel-Hamas. Khan mengatakan timnya telah mengumpulkan sejumlah besar bukti mengenai insiden yang relevan.
Dia juga menyerukan agar bantuan kemanusiaan terus diizinkan masuk Gaza dan tidak disita oleh Hamas.
“Semua aktor harus mematuhi hukum humaniter internasional. Jika Anda tidak melakukannya, jangan mengeluh ketika kantor saya diminta untuk bertindak,” tegasnya.