Ketahuan Nyabu di Rumah Kos Kawasan Kebomas, Dua Pelaku Ini Diamankan Polisi
GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN)- Jajaran Satrenarkoba Polres Gresik, kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu. Kali ini, dua orang pelaku telah diamankan saat kedapatan “nyabu” di sebuah kos-kosan yang berada di Jalan RA Kartini, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa timur, Sabtu (26/5/2018) sekira pukul 22:45 WIB.
Penangkapan penyalahgunaan narkotika itu, berawal dari adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat. Dalam informasinya, mereka menyebutkan adanya sebuah rumah kos yang dipakai ajang pesta shabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui kebenarannya, akhirnya Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik langsung melakukan penggerebekan.
“Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang didapati sedang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu,” demikian seperti yang disampaikan PS Kasubbaghumas Polres Gresik Ipda Yani, Senin (28//5/2018).
Adapun kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, SM (30) warga Kalianak, Surabaya, namun dia tinggal di daerah Kenjeran, Surabaya dan MY (33) Wonosari wetan, Kecamatan Semampir, Surabaya.
“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Gresik guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Ipda Yani.
Barang bukti yang berhasil disita yakni, 1 paket shabu dengan seberat 0,29 gram, 1 set alat hisap shabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah sekrop terbuat dari potongan sedotan, 1 buah korek api gas dan 1 buah HP merek Oppo warna putih, dibawa ke Mapolres Gresik guna melengkapi bukti tindak pidana yang telah dilakukan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.
”Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara 4 tahun,” tegasnya.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, ditemui secara terpisah membenarkan jika dirinya telah memperoleh laporan jika anggotanya telah mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I Jenis shabu.
Masih menurut AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si menambahkan Jajaran Kepolisian Resort Gresik akan terus melakukan operasi maupun patroli di wilayah Kabupaten Gresik sebagai langkah membersihkan Narkotika dari Kota Santri ini.
”Kami menghimbau kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Gresik, jika mendapat informasi adanya tindak penyalahgunaan narkotika, silahkan disampaikan kepada kami (Polres Gresik). Laporan daru masyarakat langsung kita tindak lanjuti. Karena kami berkomitmen untuk memberantas narkotika di Gresik Kota Santri ini, ” katanya dengan penuh harap.
**(Kis/Red).