Resmi, MK Menolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun, Simak Disini
rakyatnesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang berkaitan dengan batas usia maksimal calon presiden sebesar 70 tahun yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keputusan penolakan ini diumumkan dalam sebuah sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta.
Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan amar putusan tersebut, “Mengadili. Pertama, menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Kedua, menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.”
Gugatan ini awalnya diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI), yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakilkan oleh Aliansi 98. Nomor perkara untuk gugatan ini adalah 102/PUU-XXI/2023.
Para pemohon mengajukan permohonan ini dengan harapan agar batas usia maksimal calon presiden tetap 70 tahun dan agar calon tersebut tidak pernah terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebagai informasi tambahan, terdapat juga beberapa perkara lain yang berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Salah satu gugatan tersebut adalah perkara 107/PUU-XXI/2023 yang menyangkut Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Berdasarkan catatan berita detikcom, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.