Enam Pegawai KPK Akan Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Pemerasan
rakyatnesia.com – Hari ini, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap enam pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan lembaga antirasuah tersebut terkait dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan ini akan berlangsung pada hari Kamis, 19 Oktober, dan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan, “Enam orang saksi yang akan diperiksa berasal dari pegawai KPK RI.” Namun, ia belum mengungkapkan identitas dari keenam pegawai KPK yang akan dimintai keterangan.
Ade Safri Simanjuntak juga mengonfirmasi bahwa penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, selain dari keenam pegawai KPK yang disebutkan di atas.
“Satu orang saksi dari Pusdatin Kemenkes RI dan satu orang saksi lainnya,” ucap dia.
Saat ini Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Surat perintah penyidikan pun telah diterbitkan pada 9 Oktober lalu. Selama proses penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Selain itu, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan pada Ketua KPK Firli Bahuri, dengan surat panggilan pun telah dilayangkan pada Rabu (18/10).
“Telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor di Gedung Promoter,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan kemarin.