Amerika Serikat (AS) melakukan tindakan drastis dengan menangkap Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, yang diikuti dengan operasi militer ke wilayah negara tersebut. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitasnya di mata hukum internasional. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, memberikan pandangannya mengenai kompleksitas situasi ini, menyoroti potensi pelanggaran terhadap Piagam PBB sekaligus kemungkinan AS menggunakan dalih hak membela diri sebagai tameng.
Pelanggaran Terang-terangan terhadap Kedaulatan Negara
Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa penangkapan kepala pemerintahan suatu negara berdaulat oleh negara lain, apalagi disertai dengan serangan militer, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pasal ini menyatakan bahwa semua negara anggota wajib menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

"Suatu negara yang melakukan serangan ke negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara yang menyerang, secara hukum kebiasaan internasional dilarang," tegas Hikmahanto. Ia menggarisbawahi bahwa tindakan AS ini, secara prinsip, bertentangan dengan norma-norma dasar yang mengatur hubungan antarnegara dan upaya menjaga perdamaian serta stabilitas global. Penangkapan Maduro di ibu kota Venezuela, Caracas, tanpa persetujuan atau dasar hukum yang jelas dari otoritas Venezuela, secara inheren merupakan campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain dan mengabaikan prinsip kedaulatan.
Potensi ‘Tameng’ AS: Hak Membela Diri Melawan Narkoba
Namun, di balik dugaan pelanggaran terang-terangan tersebut, Hikmahanto Juwana mengidentifikasi potensi argumen pembelaan yang akan digunakan oleh AS. Argumen ini berpusat pada Pasal 51 Piagam PBB, yang mengatur tentang hak negara untuk membela diri (right to self-defense) jika terjadi serangan bersenjata. AS kemungkinan besar akan mengaitkan tindakan mereka dengan upaya memerangi narkoba, sebuah isu yang dianggap AS sebagai ancaman terhadap kepentingan nasionalnya.
"Bagi AS perang melawan narkoba merupakan hal esensial untuk menjaga kepentingan nasionalnya. Presiden Maduro dianggap tidak mau kooperatif dalam upaya AS melawan para gembong Narkoba," jelas Hikmahanto. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa AS menuding Maduro membiarkan negaranya dijadikan basis atau jalur transit bagi para gembong narkoba untuk mengirimkan barang haram tersebut ke Amerika Serikat.
Pasal 51 Piagam PBB menyatakan, "Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang akan mengurangi hak inheren untuk membela diri secara individu atau kolektif jika terjadi serangan bersenjata terhadap Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional." Dalam konteks ini, AS dapat mencoba membangun narasi bahwa tindakannya adalah respons terhadap ancaman yang berasal dari Venezuela, yang berdampak langsung pada keamanan nasional AS. Perang melawan narkoba, dalam pandangan AS, bisa diartikan sebagai bentuk pertahanan diri kolektif terhadap ancaman transnasional yang mengancam warganya.
Implikasi Global dan Posisi Indonesia
Tindakan unilateral AS ini tidak hanya berpotensi menimbulkan implikasi hukum internasional, tetapi juga akan memicu reaksi dari komunitas internasional. Hikmahanto Juwana menekankan pentingnya memantau respons dari negara-negara sekutu AS. Mengingat belakangan ini beberapa sekutu AS telah menyuarakan keprihatinan atau mempertanyakan kebijakan-kebijakan pemerintahan Trump yang dianggap merugikan mereka, sikap mereka terhadap operasi di Venezuela ini akan menjadi indikator penting.
"Negara seperti China dan Rusia dapat dipastikan akan mengutuk serangan AS ke Venezuela," ujar Hikmahanto. Kedua negara ini secara historis seringkali bersikap kritis terhadap intervensi militer AS di negara lain, terutama jika dianggap melanggar kedaulatan.
Yang tak kalah penting, posisi Indonesia dalam isu ini juga patut dinantikan. Sebagai negara anggota PBB yang menjunjung tinggi prinsip non-intervensi dan penyelesaian konflik secara damai, Indonesia akan menghadapi dilema. Apakah Indonesia akan mengutuk tindakan AS, yang berpotensi melanggar hukum internasional, ataukah akan cenderung memahami argumen AS terkait perang melawan narkoba, yang juga menjadi perhatian global? Sikap Indonesia akan mencerminkan komitmennya terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dan diplomasi.
Operasi Militer AS di Venezuela: Latar Belakang dan Kritik
Penangkapan Nicolas Maduro dan serangan militer yang mengikutinya bukanlah peristiwa yang terjadi tiba-tiba, melainkan puncak dari tekanan intensif yang telah dilancarkan oleh pemerintahan Trump terhadap Venezuela selama berbulan-bulan. AS telah secara konsisten menolak legitimasi pemerintahan Maduro, menyebutnya sebagai pemimpin yang tidak sah, dan mendukung upaya oposisi untuk menggulingkannya. Tuduhan terhadap Maduro terkait dukungan terhadap kartel narkoba menjadi salah satu dalih utama yang digunakan AS untuk membenarkan tindakannya.
Menurut laporan, operasi penangkapan Maduro dilakukan pada Sabtu (3/1) dini hari, diawali dengan serangan oleh pasukan AS. Setelah penangkapan, Maduro dan istrinya, Cilia Flores, dilaporkan dibawa ke Amerika Serikat. Presiden Trump secara terbuka mendesak Maduro untuk menyerahkan kekuasaan, dan menudingnya serta kartel narkoba bertanggung jawab atas ribuan kematian warga AS yang disebabkan oleh penggunaan narkoba ilegal.

Penting untuk dicatat bahwa sejak September 2025, pasukan AS telah melakukan serangkaian serangan terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba dari Venezuela di kawasan Karibia dan Pasifik. Setidaknya 100 orang dilaporkan tewas dalam setidaknya 30 serangan tersebut. Para ahli hukum internasional telah menyuarakan keprihatinan bahwa tindakan-tindakan AS ini berpotensi melanggar hukum AS dan hukum internasional, karena dapat dianggap sebagai tindakan agresi yang tidak proporsional dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Situasi ini menyoroti ketegangan geopolitik yang kompleks dan pertarungan interpretasi hukum internasional. Sementara AS mengklaim bertindak demi kepentingan nasionalnya dan memerangi kejahatan transnasional, banyak pihak melihat tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan negara dan prinsip-prinsip dasar hukum internasional. Penilaian akhir atas legalitas tindakan AS kemungkinan besar akan menjadi subjek perdebatan panjang di forum internasional, dan posisi negara-negara besar seperti China, Rusia, serta negara-negara lain, termasuk Indonesia, akan sangat menentukan arah diskursus ini.