Masa Jabatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Diperpanjang hingga 2024
rakyatnesia.com – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menerima Surat Keputusan (SK) yang memperpanjang masa jabatannya hingga tahun 2024. SK tersebut diberikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Heru Budi Hartono menerima SK ini di Kantor Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin (16/10). Ia tiba di kantor tersebut pukul 11.26 WIB, didampingi oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Setelah menerima SK, Heru menyatakan, “Ya, saya telah menerima SK-nya.” Heru juga mengungkapkan bahwa masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta telah diperpanjang selama satu tahun ke depan.
Setelah menerima SK dari Tito Karnavian, Heru Budi Hartono mengatakan bahwa mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tersebut memberikan pesan kepada dirinya untuk bekerja dengan baik selama sisa masa jabatannya.
“Biasanya kan setahun, setahun,” ucap dia.
Mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Permendagri 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Masa jabatan Pj kepala daerah adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya setelah evaluasi dari pemerintah pusat.
Orang yang ditunjuk sebagai Pj gubernur harus berstatus pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Adapun Pj bupati dan wali kota harus berasal dari pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.
Adapun penunjukan Pj kepala daerah merupakan amanat Undang-Undang Pilkada untuk mengisi kekosongan jabatan karena semua pilkada digelar serentak pada 27 November 2024.
Heru merupakan penjabat gubernur pengganti Anies Baswedan yang purnatugas sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia dilantik pada 17 Oktober 2022 lalu.