TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara cek hasil seleksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pengumuman hasil anggota KPPS Pemilu 2024 dilaksanakan mulai hari ini, Jumat (29/12/2023) hingga Sabtu (30/12/2023).
Panitia Pemungutan Suara (PPS) memberi tahu nama-nama kandidat anggota KPPS Pemilu 2024 yang sudah lolos seleksi.
Pengumuman itu dilaksanakan usai PPS menemukan jawaban dan masukan penduduk terhadap kandidat anggota KPPS pada 23 hingga 28 Desember 2023.
Nama-nama anggota KPPS Pemilu 2024 yang lolos seleksi akan diumumkan pada setiap kantor sekretariat PPS Kelurahan atau Desa.
Selain itu, pendaftar juga sanggup menganalisa hasil seleksi anggota KPPS Pemilu 2024 lewat situs web atau media biasa KPU regional masing-masing.
Adapun tahap berikutnya setelah pengumuman hasil seleksi anggota KPPS Pemilu 2024, selaku berikut.
Tahapan Setelah Lolos Seleksi KPPS Pemilu 2024
Setelah lolos tahap tata kelola KPPS Pemilu 2024, akseptor sanggup mengikuti tahapan selanjutnya.
Peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi akan mengikuti dua tahapan tamat adalah penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
Penetapan selaku anggota KPPS Pemilu 2024 pada tanggal 24 Januari 2024.
Selanjutnya, sanggup mengikuti pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 pada tanggal 25 Januari 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, penetapan anggota KPPS dijalankan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.
Kemudian, PPS mengangkat dan melantik kandidat anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dijalankan secara luring.
Apabila terdapat keadaan yang tidak memungkinkan pelantikan sanggup dijalankan secara daring.
Selanjutnya, PPS meminta kandidat anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Lalu, petugas PPS akan melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS terhadap KPU Kabupaten atau Kota lewat PPK.
Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota penduduk di sekeliling TPS akan melakukan pekerjaan selama 1 bulan selama Pemilu 2024.
Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan wanita paling sedikit 30 persen.
Susunan keanggotaan KPPS berisikan 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota. Ketua KPPS diseleksi dari dan oleh anggota KPPS.
Tugas KPPS dalam Pemilu
– Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
– Menyerahkan DPT terhadap saksi Peserta Pemilu yang datang dan Pengawas TPS.
– Melakukan pemungutan dan penghitungan bunyi di TPS.
– Membuat informasi program pemungutan dan penghitungan bunyi serta menghasilkan sertifikat penghitungan bunyi dan wajib menyerahkannya terhadap saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK lewat PPS.
– Menyampaikan surat usul atau pemberitahuan terhadap pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
– Melaksanakan kiprah lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lengkapnya untuk kiprah KPPS Pemilu 2024 mulai ketua hingga anggota sanggup dibaca pada Panduan KPPS dari KPU di link berikut:
Panduan Tugas Anggota KPPS Pemilu: KLIK
Jadwal Pembentukan Anggota KPPS Pemilu 2024
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11 – 15 Desember 2023
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11 – 20 Desember 2023
3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 11 – 22 Desember 2023
4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 23 – 25 Desember 2023
5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS: 23 – 28 Desember 2023
6. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 29 – 30 Desember 2023
7. Penetapan Anggota KPPS: 24 Januari 2024
8. Pelantikan Anggota KPPS: 25 Januari 2024
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)