Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Akan Mengikuti Panggilan KPK Besok

rakyatnesia.com – Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, pada Jumat (13/10).

Syahrul telah tiba di Jakarta setelah mengunjungi ibunya yang sedang sakit. Anggota Partai NasDem ini menyatakan niatnya untuk bekerjasama sepenuhnya dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya sudah siap secara fisik dan mental untuk menghadapi situasi ini sesuai dengan peraturan hukum dan hak-hak yang saya miliki sebagai tersangka,” ujarnya, seperti yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya pada Kamis (12/10).

Baca Juga  Victoria Secret Fashion Show 2024: Siapa Supermodel Terkaya di Panggung Peragaan Busana Tahun Ini?

Tim kuasa hukum Syahrul, yang dipimpin oleh Febri Diansyah, telah berkoordinasi dengan penyidik KPK, dan mereka telah menerima konfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Syahrul akan dilakukan besok.

“Mendapatkan konfirmasi pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 13 Oktober 2023 siang,” ujar Febri.

KPK sedianya memeriksa Syahrul kemarin, namun yang bersangkutan tak bisa hadir lantaran tengah menjenguk ibunya di Makassar. Syahrul pun meminta penjadwalan ulang.

Baca Juga  How to target the right people for WhatsApp broadcast?

Lembaga antirasuah itu sudah mengumumkan penetapan Syahrul sebagai tersangka korupsi terkait permintaan uang kepada pejabat di Kementan.

Selain SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan kemarin.

Baca Juga  Memperkenalkan Pusat Baru untuk Sumber Global Daring di Indonesia

SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.

SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Panjoel Kepo

Jurnalis Media Rakyatnesia.com berpengalaman dari Kota Soto Lamongan, Lihai menulis berbagai macam informasi, mulai dari olahraga, entertainment, Musik dunia viral media sosial dan berbagai macam lainnya.

Related Articles

Back to top button