Berita

Berikut Beberapa Fakta Kasus Bullying Fisik Brutal Terhadap Siswa SMP Cilacap, Simak Disini

rakyatnesia.com – Peristiwa perundungan dan penganiayaan brutal terhadap siswa SMP di Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah, telah menjadi viral di media sosial.

Dua siswa yang diduga sebagai pelaku dan tiga saksi telah berhasil diamankan, dan kasus ini saat ini sedang diproses di ranah hukum peradilan anak.

obat joni kuat

Sementara itu, korban dari insiden ini saat ini masih mengalami sakit dan menghadapi luka memar di berbagai bagian tubuhnya.

Berikut adalah beberapa fakta terkait kasus perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap yang terbaru:

1.Video Penganiayaan Siswa SMP Viral

Video berdurasi 4 menit 14 detik memperlihatkan aksi perundungan dan penganiayaan siswa SMP dengan seragam sama. Aksi tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap.

Dalam video yang beredar viral di medsos tersebut, terdapat beberapa anak-anak yang sedang berkumpul. Namun penganiayaan dan perundungan dilakukan oleh satu orang siswa yang menggunakan topi.

Pelaku nampak menganiaya korban berkali-kali hingga tersungkur. Bahkan teman-temannya yang akan memisahkan mendapat ancaman oleh pelaku agar tidak ikut campur dengan menggunakan bahasa Sunda.

Saat dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko membenarkan kejadian tersebut berada di wilayahya. Di Cimanggu, Cilacap.

“Cimanggu,” kata Guntar melalui pesan tertulis, Rabu (27/9/2023), menjawab pertanyaan di mana wilayah kejadian penganiayaan itu.

2.Dua Pelaku dan Tiga Saksi Diamankan

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto, mengatakan telah memeriksa lima siswa. Dari lima siswa tersebut, polisi menetapkan dua orang siswa terduga pelaku dan tiga siswa lainnya sebagai saksi.

Dua siswa pelaku perundungan dan penganiayaan itu berinisial WS (14) dan MK (15). Keduanya merupakan siswa di SMP 2 Cimanggu Cilacap. Polisi menyebut pelaku ditangkap bahkan sebelum video viral.

“Pelaku telah diamankan sebelum video perundungan tersebut viral di Media,” ungkap Fannky seperti dilansir detikJateng, Rabu (27/9/2023).

Terkait adanya kasus itu, Fannky menyampaikan, pihaknya menerima informasi dari Kades Negarajati dan Pesahangan jika ada perundungan di lingkungan SMP 2 Cimanggu Cilacap. Dua jam setelah informasi tersebut Polresta Cilacap telah mengamankan pelaku berikut saksi.

3.Motif Perundungan dan Penganiayaan

Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan motif perundungan dan penganiayaan itu. Pelaku MK merasa tidak terima, korban FF (14) mengaku sebagai bagian dari kelompok Barisan siswa (Basis).

Menurut keterangan polisi, kelompok bernama Basis itu merupakan semacam geng yang beranggotakan siswa SMPN Kelompok Basis diketuai oleh pelaku penganiayaan yang saat ini diamankan pihak kepolisian.

“Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota kelompok Barisan Siswa (Basis). Padahal dia bukan sebagai anggota kelompok ini,” kata Fannky saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap.

4.Sosok Pelaku Adalah Ketua Geng Basis

Fannky menyebut selain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah. Hal ini diduga memicu aksi perundungan dan penganiayaan tersebut.

“Dia sempat menantang-nantang keluar. Akhirnya ketemulah sama ketuanya sama kelompok Barisan Siswa yang viral di video itu. Indikasinya pelaku itu merupakan ketuanya,” ungkapnya.

Terpisah, menurut kepala sekolah, pelaku MK dikenal cukup aktif di berbagai kegiatan dan termasuk siswa berprestasi yang pernah menang lomba pencak silat hingga lomba tilawah. Pihak sekolah mengaku kaget dengan tindakan MK.

5.Kasus Mendapat Perhatian dari Pusat

Polisi menyebut kasus perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap turut mendapat perhatian dari pusat. Bahkan Fannky mengaku ditelepon langsung oleh sejumlah pejabat lantaran kasus itu mendapat perhatian dari UNESCO.

“Kenapa kami kumpulkan bapak ibu sekalian. Sebab saya tadi di telepon Staf Presiden, Panglima TNI, Kapolri, lalu Menteri PMK karena kasus ini mendapat perhatian dari UNESCO,” terangnya.

6.Kasus Diproses Hukum Peradilan Anak

Lebih lanjut, Fannky mengungkapkan untuk kedua pelaku perundungan dan penganiayaan siswa di SMP 2 Cimanggu Cilacap tersebut kini diproses hukum dengan sistem peradilan anak.

“Untuk ancaman UU kekerasan terhadap anak ini terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 70 juta,” terang Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto.

7.Keluarga Ungkap Kondisi Korban Terkini

Keluarga mengungkapkan kondisi korban perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap, berinisial FF (14). Kakak korban, Cici Mardiyanti menyebut saat ini adiknya masih merasakan sakit. Bahkan terdapat luka memar di tubuh.

“Luka di bagian pipi kiri sama pelipis itu benjol. Kuping sebelah kiri juga kena tonjok. Terus bahu memar. Perut katanya sakit dan dada sesak,” kata Cici kepada wartawan, dilansir detikJateng, Rabu (27/9/2023).

Sementara itu, Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto menjelaskan akan memberikan pendampingan psikologi kepada korban.

“Kami akan tetap memberikan pendampingan terhadap korban sampai korban sembuh dari traumanya,” ungkapnya.

Panjoel Kepo

Jurnalis Media Rakyatnesia.com berpengalaman dari Kota Soto Lamongan, Lihai menulis berbagai macam informasi, mulai dari olahraga, entertainment, Musik dunia viral media sosial dan berbagai macam lainnya.

Related Articles

Back to top button