Polisi Mengungkap Bahwa Selebgram Nur Utami Mengetahui Suaminya Terlibat dalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama
rakyatnesia.com – Barisan Kriminal Khusus (Bareskrim) Polri telah mengungkap bahwa selebgram asal Makassar, Nur Utami (NU), memiliki pengetahuan tentang keterlibatan suaminya, yang hanya disebutkan dengan inisial S, dalam jaringan narkoba yang terhubung dengan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi Tengah. Saat ini, S masih dalam status buron.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, memberikan keterangan terkait hal ini pada Selasa (19/9). Jayadi menyebutkan bahwa NU telah mengetahui bahwa suaminya adalah seorang bandar narkoba sejak awal sebelum mereka menikah.
S sendiri merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba. Jayadi menjelaskan bahwa S dan Nur Utami pertama kali bertemu ketika S sedang menjalani masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Jadi mereka berkenalan ketika S berada di lapas terkait kasus narkotika. Sebelumnya, S pernah ditahan dan diadili dalam proses hukum, kemudian dipenjara, dan di situlah dia berkenalan dengan NU,” jelas Jayadi.
Namun, kata Jayadi, penyidik belum menemukan keterlibatan Nur dalam kasus peredaran narkoba. Ia mengatakan Nur hanya menampung hasil penjualan narkoba yang dilakukan S dan dibelanjakan menjadi mobil ataupun aset lainnya.
“Peran yang bersangkutan adalah menampung hasil penjualan narkoba yang kemudian dibelanjakan dalam bentuk kendaraan dan barang barang bermerek serta pembelian aset berupa tanah dan bangunan,” ucapnya.
Bareskrim Polri mengungkap bandar besar narkotika jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova. Bareskrim turut menyita total sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi jaringan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023.
Berdasarkan barang bukti yang ada, sosok Fredy Pratama disebut masuk sebagai salah satu sindikat penyalur narkotika terbesar di Indonesia. Dari hasil analisa Direktorat Tindak Pidana Narkoba didapati bahwa mayoritas narkoba di Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy.
Setiap bulannya, sindikat Fredy disebut mampu menyelundupkan Sabu dan Ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan modus operandi menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh.