Warga Jakarta Wajib Mencetak Ulang e-KTP pada 2024 Seiring Perubahan Status DKI Menjadi DKJ
rakyatnesia.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan kebijakan yang mewajibkan seluruh warga Jakarta untuk mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada tahun 2024.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, kebijakan cetak ulang e-KTP ini akan sejalan dengan perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Dengan perubahan status ini, tentunya perlu dilakukan penyesuaian terhadap semua identitas,” kata Joko di Monumen Nasional pada hari Senin (18/9).
“Iya, jadi e-KTP akan di-print ulang,” tambahnya.
Joko menyatakan Pemprov DKI menyiapkan anggaran cetak ulang e-KTP bagi warga Jakarta. Ia pun akan menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ selesai dibahas.
“Ya, kita siapkan (anggaran) toh, kan itu tahun depan. Insya Allah ikuti undang-undangnya, kalau undang-undangannya selesai,” ucapnya.
Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin sebelumnya menyatakan warga Jakarta harus mencetak ulang e-KTP setelah status Jakarta berubah dari DKI menjadi DKJ.
Status Jakarta sebagai ibu kota akan dicabut seiring dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang,” kata Budi dalam keterangannya.
Saat ini, pemerintah pun telah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) untuk Jakarta setelah tak lagi jadi ibu kota.