Kapolri dari Sipil atau Purnawirawan? Susno Duadji: Pilihan Kepemimpinan Polri Semakin Luas

25 Likes comments off
Kapolri dari Sipil atau Purnawirawan? Susno Duadji: Pilihan Kepemimpinan Polri Semakin Luas

Mantan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, memberikan pandangannya mengenai wacana Peraturan Pemerintah (PP) yang membuka tafsir baru terkait peluang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) berasal dari kalangan sipil atau purnawirawan. Menurut Susno, jika ketentuan tersebut benar-benar mengakomodasi figur di luar perwira aktif Polri, maka opsi kepemimpinan di tubuh Korps Bhayangkara akan menjadi semakin luas, memberikan lebih banyak pilihan untuk memimpin institusi vital ini.

"Kalau benar Kapolri bisa dari sipil atau purnawirawan, maka akan banyak pilihan untuk pemimpin Polri," ujar Susno melalui akun X-nya @susno2g pada tanggal 22 Desember 2025. Pernyataan ini menyiratkan optimisme bahwa pembukaan peluang tersebut dapat membawa perspektif dan pengalaman baru yang berharga bagi kepemimpinan Polri, yang selama ini didominasi oleh perwira aktif.

Baca juga:
PSM Makassar Dituntut Kejar Waktu Rekrut Pelatih Baru, Ahmad Amiruddin Hanya Penyejuk Sementara di Tengah Tekanan Regulasi

Perspektif Hukum: Potensi Permasalahan Serius

Di sisi lain, wacana ini juga menimbulkan kekhawatiran dari sudut pandang hukum. Rahman Syamsuddin, seorang Pakar Hukum Pidana dari UIN Alauddin Makassar, menegaskan bahwa langkah pembukaan peluang Kapolri dari sipil atau purnawirawan ini tidak bisa dianggap sebagai solusi sederhana atas polemik yang selama ini muncul. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang serius dan kompleks.

Kapolri dari Sipil atau Purnawirawan? Susno Duadji: Pilihan Kepemimpinan Polri Semakin Luas

"Ini menimbulkan persoalan hukum yang serius," tegas Rahman kepada rakyatnesia.com pada Senin, 22 Desember 2025. Ia menguraikan bahwa praktik penempatan anggota Polri di jabatan sipil, sejauh ini, umumnya dilakukan melalui Peraturan Polri (Perpol). Namun, mekanisme ini kerap kali menuai kritik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan prinsip pemisahan fungsi antara sipil dan aparat keamanan.

Hierarki Peraturan dan Substansi Permasalahan

Rahman Syamsuddin menjelaskan perbedaan mendasar antara Perpol dan PP terletak pada hierarki peraturan perundang-undangan. PP, sebagai peraturan yang lebih tinggi dari Perpol, memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat. Namun, ia menekankan bahwa persoalan substansial terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil tetap tidak berubah jika PP yang disusun masih membuka ruang bagi Polri aktif untuk menduduki jabatan Kapolri tanpa adanya revisi undang-undang yang mendasarinya.

"Namun jika isi PP tetap membolehkan Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa perubahan undang-undang, maka secara substansi tetap bermasalah dan berpotensi melanggar prinsip negara hukum," tegas Rahman. Ia merujuk pada prinsip negara hukum yang menghendaki adanya kejelasan dan kepastian hukum, serta pemisahan yang tegas antara fungsi sipil dan militer atau kepolisian, sesuai dengan amanat konstitusi dan putusan MK.

Analisis Lebih Mendalam: Konteks Historis dan Yuridis

Perdebatan mengenai latar belakang Kapolri ini bukanlah hal baru. Secara historis, jabatan Kapolri selalu diisi oleh perwira tinggi aktif dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dalam berbagai pasal dan penjelasannya mengindikasikan bahwa Kapolri merupakan bagian integral dari struktur komando aktif Polri.

Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika ketatanegaraan, muncul berbagai wacana untuk mereformasi dan memperkuat institusi Polri. Salah satu aspek yang diangkat adalah kemungkinan adanya fleksibilitas dalam penunjukan Kapolri. Munculnya gagasan ini seringkali dikaitkan dengan upaya untuk mencari figur pemimpin yang paling kapabel dan memiliki integritas, terlepas dari status aktif atau purnawirawan.

Argumen Pendukung Peluang Sipil atau Purnawirawan

Para pendukung gagasan ini berargumen bahwa membuka peluang bagi figur sipil atau purnawirawan untuk menduduki jabatan Kapolri dapat membawa sejumlah manfaat. Pertama, ini dapat membuka pintu bagi kepemimpinan yang lebih inklusif dan beragam, yang mampu membawa perspektif baru dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. Figur sipil yang memiliki rekam jejak di bidang lain, misalnya, mungkin memiliki pemahaman yang lebih luas tentang isu-isu sosial, ekonomi, dan politik yang berdampak pada stabilitas keamanan.

Kedua, bagi purnawirawan, mereka telah memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam mengelola dan memimpin institusi Polri. Pengetahuan dan pengalaman ini, jika dikombinasikan dengan pandangan yang lebih independen setelah tidak lagi terikat oleh struktur komando aktif, bisa menjadi aset berharga. Mereka mungkin lebih leluasa dalam mengambil keputusan strategis yang visioner, bebas dari tekanan operasional sehari-hari.

Baca juga:
Pemerintah Pusat dan Daerah Tinjau Ulang Pembagian Kewenangan Melalui Revisi UU Pemda

Ketiga, secara teoritis, ini dapat menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan membuka lebih lebar peluang kepemimpinan, diharapkan akan tercipta persaingan yang lebih sehat dan seleksi yang lebih ketat berdasarkan kompetensi dan rekam jejak.

Tantangan dan Potensi Risiko

Meskipun demikian, argumen penolakan terhadap gagasan ini juga memiliki dasar yang kuat. Kekhawatiran utama adalah potensi terkikisnya independensi dan profesionalisme Polri. Jika Kapolri berasal dari kalangan sipil yang tidak memiliki latar belakang kepolisian, ada kekhawatiran bahwa mereka mungkin kurang memahami secara mendalam dinamika internal, budaya organisasi, dan kebutuhan operasional Polri. Hal ini bisa berujung pada pengambilan keputusan yang kurang tepat atau bahkan bias.

Lebih lanjut, kekhawatiran mengenai potensi intervensi politik juga menjadi sorotan. Penunjukan Kapolri dari kalangan sipil atau purnawirawan yang memiliki kedekatan dengan kekuatan politik tertentu dapat membuka celah bagi politisasi Polri, yang pada akhirnya dapat mengancam netralitas institusi penegak hukum ini.

Kapolri dari Sipil atau Purnawirawan? Susno Duadji: Pilihan Kepemimpinan Polri Semakin Luas

Peraturan Pemerintah (PP) yang dibicarakan dalam konteks ini memiliki posisi strategis dalam hierarki hukum. PP berfungsi sebagai peraturan pelaksanaan dari undang-undang. Oleh karena itu, jika ada wacana untuk membuka peluang Kapolri dari sipil atau purnawirawan melalui PP, maka implikasinya adalah perlu adanya peninjauan dan kemungkinan revisi terhadap undang-undang yang mengatur Polri. Tanpa perubahan undang-undang yang mendasar, penyusunan PP yang membuka peluang tersebut akan berbenturan dengan norma hukum yang lebih tinggi.

Implikasi Terhadap Prinsip Negara Hukum

Prinsip negara hukum, yang ditegaskan oleh Rahman Syamsuddin, menjadi landasan krusial dalam setiap kebijakan publik. Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Jika PP yang mengatur tentang Kapolri tetap membolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa perubahan undang-undang, maka ini dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip pemisahan fungsi sipil dan militer/kepolisian yang telah menjadi konsensus dalam sistem ketatanegaraan. Hal ini juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka celah interpretasi yang beragam, yang justru bertentangan dengan esensi negara hukum itu sendiri.

Kesimpulan dan Arah Diskusi Selanjutnya

Pandangan Komjen Pol (Purn) Susno Duadji memberikan perspektif positif mengenai potensi perluasan pilihan kepemimpinan di tubuh Polri. Namun, analisis mendalam dari sudut pandang hukum yang disampaikan oleh Rahman Syamsuddin menyoroti kompleksitas dan potensi risiko yang menyertai wacana tersebut.

Diskusi mengenai latar belakang Kapolri ini akan terus berlanjut dan memerlukan kajian yang komprehensif dari berbagai aspek: hukum, sosial, politik, dan budaya organisasi Polri. Keputusan akhir haruslah didasarkan pada pertimbangan matang yang mengedepankan kepentingan institusi, profesionalisme, independensi, dan prinsip negara hukum demi terciptanya penegakan hukum yang optimal bagi masyarakat Indonesia. Penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya memperluas pilihan, tetapi juga memperkuat fondasi Polri sebagai lembaga yang profesional, independen, dan melayani masyarakat dengan baik.

You might like

About the Author: Lifta Roanatul

Head Editor Dan Penulis di kanal viral serta berita nasional serta regional. Sudah menjadi penulis sejak 2013. Dan layak menjadi editor selama dua tahun ini di situs rakyatnesia