Tipu Calon Polisi, Seorang Warga Brabowan, Gayam, Diringkus Polisi
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Berjanji bisa memasukkan sebagai anggota Polisi, namun tak terbukti. Membuat seorang pria berinisial PRM (52 tahun), pekerjaan wiraswasta, Alamat Dusun Joho Desa Brabowan, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Selasa (7/2/2018).
Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan warga menjadi anggota Polri. Dimana, pelaku dilaporkan berinisial JWR, (56 tahun) Laki-laki, Alamat Dusun Brabo, Desa Sukorejo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzul Qornain, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang warga berinisial PRM (52) yang diduga tersangka telah penipuan karena berjajnji bisa memasukan korban sebagai anggota polisi.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan adanya dua alat bukti yang cukup, tersangka saat ini kami amankan dan lakukan pemeriksaan karena melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP,” tegas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzul Qornain.
Sementara Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada awak media mengatakan, terkait dengan kasus penipuan yang mengaku bisa memasukkan menjadi anggota Polri, Itu murni tindak penipuan.
Peristiwa yang dilakukan oleh seorang warga Desa Brabowan Kecamatan Gayam itu, terjadi pada tanggal 5 Maret 2017 silam. Kejadiannya bermula saat pelaku berada di salah satu hotel yang ada di Jalan Veteran, Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, yang baru dilaporkan oleh korban pada Selasa 6 Februari 2018 lalu.
Ditambahkannya, saat itu korban mendapatkan telephon dari tersangka yang kemudian menjanjikan jika pelaku bisa memasukkan anak korban yang berinisial FY menjadi anggota Polri. Guna melengkapi persyaratanya agar FY melakukan test Caba Polri tahun 2017. Selanjutnya, tersangka mengajak untuk bertemu di sebuah Hotel yang berada di Jalan Veteran itu.
Saat bertemu di sebuah hotel, tersangka bilang walaupun tinggi anaknya kurang memenuhi syarat, namun tersangka mengatakan bilang bahwa dirinya bisa menjadi kalau anak korban akan diterima dalam test di Scaba Polri itu.
Agar FY bisa masuk sebagai anggota Polri, pada tanggal 5 April 2017 korban diminta menyerahkan uang senilai Rp 50 juta kepada tersangka. Namun saat test kesehatan pada tanggal 2 Mei 2017, FY tidak lulus.
“Karena anak korban tidak lolos masuk Polri, maka korban mendesak agar dana yang telah diserahkan itu harus dikembalikan. Selanjutnya, pada 28 Oktober 2017 korban menerima pengembalian uang senilai Rp 25 juta melalui transfer bank dan sisa Rp 25 juta tak kunjung dikembalikan. Sehingga korban merasa ditipu yang akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bojonegoro,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Rabu (7/2/2018) sore.
Atas kejadian ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan siapapun yang bisa menjadikan anggota Polri, karena Polri membuka penerimaan anggota dengan prinsip Betah (bersih, transparan, akuntabel dan humanis)
“Jangan sampai menjadi korban penipuan. Karena penerimaan Polri tidak dipungut biaya sepeserpun. Jika ingin masuk Polri harus banyak banyak DUIT (Doa, Usaha, Ikhtiar dan Tawakal),” pungkasnya. **(Kis/Red).