Syahrul Yasin Limpo Dibidik KPK, Dugaan Korupsi di Kementan Segera Naik ke Penyidikan , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Syahrul Yasin Limpo Dibidik KPK, Dugaan Korupsi di Kementan Segera Naik ke Penyidikan Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Syahrul Yasin Limpo Dibidik KPK, Dugaan Korupsi di Kementan Segera Naik ke Penyidikan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut terlibat dalam kasus yang mulai diselidiki sejak pertengahan Januari lalu tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya penyelidikan terhadap menteri dari Partai Nasdem itu. Namun, pihaknya enggan membeberkan detail perkaranya. Dia hanya menyebutkan, penyelidikan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK. ”Sehingga kemudian KPK tindak lanjuti pada proses penegakan hukum,” kata Ali kemarin (14/6).
Ali menegaskan, kasus itu masih masuk tahap penyelidikan. Dalam proses tersebut, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak. Terutama pihak-pihak di lingkungan Kementan.
Baca Juga: 15.500 Madrasah Ikuti Bimtek EDM E-RKAM
Informasi dari internal KPK yang diterima Jawa Pos menyebutkan bahwa perkara dugaan korupsi di Kementan terkait masalah penyalahgunaan surat pertanggungjawaban (SPj) yang masuk kategori kerugian keuangan negara. Selain itu, ada kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap-menyuap.
SYL tidak sendirian. Kasus tersebut diduga juga melibatkan KSD (Sekjen Kementan) dan HTA (direktur pupuk pestisida 2020–2022/direktur alat mesin pertanian 2023). Ketiganya ditengarai telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12E dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor. ”Sudah ACC (accepted, Red) naik sidik (penyidikan, Red). TSK (tersangka, Red) akan ditentukan setelah perkara dalam proses sidik,” kata sumber Jawa Pos. ”Jadi, segera naik sidik (penyidikan, Red) karena sudah disetujui (pimpinan, Red),” imbuhnya.
Baca Juga: Putri Ariani Dapat Tabungan dari Jokowi, Beasiswa dari Menteri Nadiem
Tim penyidik diminta untuk menyerahkan laporan kejadian tindak pidana (LKTPK) paling lambat dalam pekan ini. Selain itu, tim penyidik diminta untuk segera membuat surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). (tyo/c19/fal)
Dikutip dari Jawa Pos