PNS Lebih Cepat Naik Gaji, Kenaikan Pangkat 6 Kali Setahun , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – PNS Lebih Cepat Naik Gaji, Kenaikan Pangkat 6 Kali Setahun Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel PNS Lebih Cepat Naik Gaji, Kenaikan Pangkat 6 Kali Setahun ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan menikmati kenaikan gaji yang lebih cepat. Proses kenaikan pangkat PNS juga lebih sering, yakni hingga enam kali dalam setahun, dikutip dari FAJAR.
Kenaikan pangkat ini berkorelasi dengan kenaikan gaji yang diterima PNS. Lebih cepat naik pangkat atau golongan, makan kenaikan gaji juga lebih cepat. Itu karena kenaikan gaji mengikuti kenaikan pangkat atau golongan.
Abdullah Azwar Anas mengatakan, percepatan kenaikan pangkat ASN termasuk para PNS merupakan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Atas saran Bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang setahun. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai tahun ini, menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun enam kali,” beber Anas di Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini.
Kebijakan baru kepegawaian atas instruksi presiden dapat lebih memudahkan para ASN melakukan kenaikan pangkat. Anas mengatakan, jadwal kenaikan pangkat hingga enam kali setahun merupakan bagian dari reformasi birokrasi.
Baca Juga: Perwira Polri Iptu MIP Diduga Selingkuh, Rekam 12 Video Syur Dengan Janda
Sebelumnya, pemerintah hanya menjadwalkan kenaikan pangkat sebanyak dua kali dalam setahun. ASN yang tak bisa mengurus kenaikan pangkat tahun ini, harus menunggu proses tahun berikutnya.
“Menurut arahan Presiden Jokowi, birokrasi harus lincah, cepat, dan tak berbelit-belit. Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan,” ungkap Anas.
Tidak hanya pengurusan kenaikan pangkat yang akan dipermudah dengan menambah jadwal menjadi enam kali setahun. Layanan kepegawaian juga diperbaiki.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Alasan David Ozora Tak Dijadikan Saksi Untuk Terdakwa Mario Dandy dkk
“Proses sudah kita pangkas. Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kita pangkas jadi dua tahap. Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden. Ini dikerjakan oleh teman-teman BKN,” tambahnya.
Adapun besaran gaji ASN mengacu pangkat dan golongan. Besaran Gaji PNS 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Baca Juga: Polisi Jombang Ungkap Kasus TPPO, 2 Anak Bawah Umur Dipaksa jadi PSK
Besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:
Dikutip dari Jawa Pos