Nasional

KPK Buka Peluang Jerat Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Tersangka Pencucian Uang , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – KPK Buka Peluang Jerat Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Tersangka Pencucian Uang Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada Tulisan KPK Buka Peluang Jerat Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Tersangka Pencucian Uang ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

 

Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab saat ini, Andhi baru ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

 

“Saat ini kami masih terus telusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasinya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (31/5).

 

KPK sedang mengupayakan untuk merampas aset-aset milik Andhi Pramono yang diduga hasil pencucian uang. Salah satunya, dengan menelisik asal-usul aset Andhi.

 

“Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud,” sambungnya.

 

Asal-usul aset itu ditelisik lewat sejumlah saksi di antaranya, Direktur Utama PT Connusa Energindo, Kohar Sutomo; Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima, Carolina Wahyu Apriliasari; Mitra Pengemudi Aktif Grab Indonesia, Kristophorus Intan Kristianto; serta Wiraswasta, Budi Harianto Ishak. Para saksi didalami pengetahuannya soal asal-usul aset berupa rumah yang dibeli Andhi Pramono.

 

“Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah dimaksud,” ujar Ali.

 

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

 

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Oleh karenanya, KPK meningkatkan status temuan Andhi Pramono dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan.

 

“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” ucap Ali Fikri beberapa waktu lalu.

 

 

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.

 

Meski demikian hingga saat ini, KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono. 

 

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button