Jadi Saksi Dugaan Kasus Suap MA, Windy Idol Penuhi Panggilan KPK , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Jadi Saksi Dugaan Kasus Suap MA, Windy Idol Penuhi Panggilan KPK Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Jadi Saksi Dugaan Kasus Suap MA, Windy Idol Penuhi Panggilan KPK ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/5), memanggil salah satu finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
“Yang bersangkutan hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/5).
Baca Juga: Penyesalan George Russell yang Membuatnya Gagal Podium di Monte Carlo
Selain Windy, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, Rakyatnesia lain tiga staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, yakni Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani. KPK juga turut memeriksa karyawan BCA Sabias Rangku Osan, pihak swasta Alland Prima Yozadi, dan karyawan bernama Isye Fitrilyuliastuti sebagai saksi.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK telah mengumumkan 15 tersangka, namun belum bersedia membeberkan identitas dua tersangka lainnya, termasuk peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.
Baca Juga: Efek Ijen Geopark, Banyuwangi dengan Pariwisata Berkelanjutan, Bondowoso Siapkan Paket Geowisata
Ali menjelaskan hal tersebut akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.
“Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki,” ujarnya.
Baca Juga: Alhamdulillah, Kakek 100 Tahun asal Aceh Akhirnya Berangkat Haji setelah Dua Kali Gagal
Ke-15 tersangka yang telah diumumkan terkait dugaan kasus suap di MA itu ialah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Dititipkan di Rutan Cipinang
Kemudian, dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Ketua Pengurus Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).
Dikutip dari Jawa Pos