Dari DPR hinnga Mantan Ketua MK Soroti Sikap MK , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Dari DPR hinnga Mantan Ketua MK Soroti Sikap MK Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Dari DPR hinnga Mantan Ketua MK Soroti Sikap MK ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terus menjadi sorotan. Komisi III DPR RI mempertanyakan dasar MK dalam memutus perkara itu. Termasuk juga pandangan dari mantan ketua MK terkait uji materi itu.
Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman menilai putusan MK bisa merusak konstitusi negara. Sebab, menurut dia, tidak ada dasar MK untuk mengabulkan penambahan masa jabatan pimpinan KPK, dari empat menjadi lima tahun.
”Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini?” kata Benny kepada Jawa Pos kemarin (26/5). Politikus Partai Demokrat itu menyebutkan, aturan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (UU), yaitu DPR dan pemerintah.
Baca Juga: Masa Jabatan Ketua KPK Firli dkk Ditambah Satu Tahun
Mantan Ketua MK Jimly Ashiddiqie ikut angkat bicara. Menurut dia, dalam putusan uji materi itu, yang lebih tepat adalah pendapat hakim yang dissenting atau yang keberatan. ”Karena diskriminasi itu adalah hak asasi manusia. Bukan lembaga negara yang terserah undang-undang untuk mengaturkan sepanjang tidak bertentangan dengan UUD,” ucapnya.
Meski demikian, Jimly menerangkan, perpanjangan masa jabatan yang diputuskan MK sudah menjadi putusan final dan mengikat. Dia mengajak semua pihak menghormati dan menerima putusan itu.
Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa putusan terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK langsung bisa diaplikasikan. ”Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” ujarnya saat dikonfirmasi. (lum/tyo/c9/bay)
Dikutip dari Jawa Pos