Komisi III DPR Akan Panggil MK Usai Dilangkahi Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Komisi III DPR Akan Panggil MK Usai Dilangkahi Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Komisi III DPR Akan Panggil MK Usai Dilangkahi Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Politikus Partai NasDem ini belum mengetahui secara pasti, apakah putusan MK itu berlaku surut atau tidak. Sehingga, belum diketahui apakah putusan itu berlaku bagi Firli Bahuri Cs yang saat ini menjabat Pimpinan KPK.
Ia mengaku akan memanggil MK untuk mempertanyakan putusan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mendapat penjelasan langsung dari MK.
“Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR lima tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan,” pungkasnya.
“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).
“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” sambungnya.
“Kewenangan DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan,” pungkas Arief.
Dikutip dari Jawa Pos