Perkara Tetap Lanjut, Fatia Minta Luhut Dihadirkan dalam Sidang , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Perkara Tetap Lanjut, Fatia Minta Luhut Dihadirkan dalam Sidang Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Perkara Tetap Lanjut, Fatia Minta Luhut Dihadirkan dalam Sidang ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terus berlanjut. Dalam agenda pembacaan putusan sela kemarin (22/5), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi Haris-Fatia dan meminta sidang tetap dilanjutkan.
Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana itu tidak membacakan seluruh isi putusan sela. Hakim juga tak memberitahukan kepada para pihak terkait pendapat Komnas HAM. Alasannya, berkas itu pernah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
Sikap majelis hakim tersebut dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Haris-Fatia. Mereka menyebut sikap hakim bertentangan dengan Pasal 89 ayat (3) huruf h UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Kasusnya Sudah P-21, Ini Respons Pihak Haris Azhar dan Fatia
Pasal itu mengisyaratkan agar hakim memberitahukan pendapat Komnas HAM terkait perkara tertentu yang terdapat pelanggaran HAM atau masalah publik. Dalam hal perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, pendapat itu harus diberitahukan kepada para pihak yang beperkara.
Menurut Andi M. Rezaldy, anggota tim kuasa hukum Haris-Fatia, sikap majelis hakim tersebut menjadi salah satu catatan dalam sidang putusan sela kemarin. Sikap hakim itu dinilai janggal.
Haris menilai sikap majelis hakim bisa diartikan sebagai bentuk penolakan atas pendapat Komnas HAM. Menurut dia, hakim sama saja tidak menganggap Komnas HAM sebagai lembaga negara yang punya fungsi pemantauan, pengkajian, dan penelitian tentang HAM. ’’Secara hukum acara maupun secara substansi, majelis hakim menolak pendapat lembaga negara yang namanya Komnas HAM,’’ ujar Haris setelah sidang.
Fatia berharap, dalam agenda pemeriksaan saksi pekan depan, Luhut yang jadi saksi pelapor dihadirkan di persidangan tanpa membawa embel-embel jabatan. ’’(Luhut) harus datang sebagai korban untuk menyatakan kesaksiannya tanpa membawa jabatan sedikit pun, termasuk (tidak membawa) protokol-protokol yang dia punya,’’ ucap Fatia. (tyo/c18/oni)
Dikutip dari Jawa Pos