JCW: Ada Upaya Melemahkan Kewenangan Kejaksaan , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – JCW: Ada Upaya Melemahkan Kewenangan Kejaksaan Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan JCW: Ada Upaya Melemahkan Kewenangan Kejaksaan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Jogja Corruption Watch (JCW) menyebut uji materi (judicial review/JR) soal penghapusan wewenang kejaksaan menyidik kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai bagian dari serangan balik koruptor.
“Iya, dengan segala cara dilakukan untuk melemahkan lembaga negara, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kejaksaan. Feed back seperti itu pasti muncul,” kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/5).
Menurutnya, gugatan tersebut bakal “memandulkan” pemberantasan kasus korupsi di Tanah Air.
“Ya, betul. Makanya, kewenangannya (kejaksaan) akan terbatas,” tegasnya.
Kendati demikian, Baharuddin enggan untuk terlalu mempersoalkan soal uji materi itu. Pangkalnya, setiap warga negara berhak menggugat undang-undang ke MK.
Diketahui, seorang advokat, Yasin Djamaluddin, mengajukan uji materi atas kewenangan penyidikan kasus tipikor oleh kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan berbagai pertimbangan. Misalnya, melanggar KUHAP, membuat Korps Adhyaksa menjadi superpower, dan ada kepolisian yang juga memiliki wewenang mengusut perkara serupa.
Di sisi lain, berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang paling moncer mengusut kasus korupsi pada 2022. Kejaksaan berhasil menangani 405 kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp39 triliun dengan 909 tersangka.
Posisi kedua ditempati Polri karena menangani 138 kasus tipikor dengan 307 tersangka dan kerugian negara Rp1,3 triliun. Adapun KPK diperingkat terakhir dengan mengusut 36 kasus tipikor yang merugikan negara Rp2,2 triliun dan menetapkan 150 tersangka.
Dikutip dari Jawa Pos