Nasional
KPK Sita Mobil Ferrari hingga McLaren dari Kasus Suap Hakim Agung , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – KPK Sita Mobil Ferrari hingga McLaren dari Kasus Suap Hakim Agung Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel KPK Sita Mobil Ferrari hingga McLaren dari Kasus Suap Hakim Agung ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit mobil mewah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Beberapa unit mobil mewah yang disita itu tercantum dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Sudrajad Dimyati dituntut 13 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK. Sudrajad diyakini menerima suap sebesar SGD 80 ribu, dalam pengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Adapun barang bukti yang disita Jaksa KPK itu di antaranya, satu unit mobil merek Ferrari Type California, warna merah metalik, Nomor Polisi B 324 BBB; satu unit mobil merek McLaren, Tipe MP4-12C 3.8, warna Volcano Yellow, Nomor Polisi B 1 STN; satu unit mobil merk Hyundai Tipe Creta Prime 1.5 AT, warna hitam, Nomor Polisi B 1682 DFW; satu unit mobil merek Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2 Nomor Polisi B 2899; satu unit mobil merk Toyota Tipe LC 300 GR-S 4×4 AT Nomor Polisi B 2709 SJ.
“Betul (dilakukan penyitaan),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (15/5).
Ali menyampaikan, beberapa unit mobil mewah itu disita untuk mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA ini. Terlebih, KPK belakangan ini baru menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka.
“Saat ini barang bukti dimaksud dipergunakan untuk pengembangan penyidikan, yang saat ini sedang diselesaikan KPK,” pungkas Ali.
Dikutip dari Jawa Pos