Nasional

Aspri AKBP Dody, Syamsul Ma’arif Divonis 15 Tahun Penjara , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Aspri AKBP Dody, Syamsul Ma’arif Divonis 15 Tahun Penjara Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada Tulisan Aspri AKBP Dody, Syamsul Ma’arif Divonis 15 Tahun Penjara ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Syamsul Ma’arif, asisten pribadi AKBP Dody Prawiranegara divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkoba yang dikepalai Teddy Minahasa. Hal itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam pengadilan.

“Terdakwa Syamsul Ma’arif dijatuhi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Yulisar, Rabu (10/5).

 

Hakim menilai, Syamsul Ma’arif terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu.

 

 

Diketahui bahwa vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Syamsul Ma’arif, yakni hukuman 17 tahun penjara dengan denda Rp 2 Miliar.

 

Sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

 

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.

 

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

 

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button