KPK Resmi Tahan Eks Pengacara Lukas Enembe Terkait Sangkaan Merintangi Penyidikan , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – KPK Resmi Tahan Eks Pengacara Lukas Enembe Terkait Sangkaan Merintangi Penyidikan Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan KPK Resmi Tahan Eks Pengacara Lukas Enembe Terkait Sangkaan Merintangi Penyidikan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Tersangka kasus dugaan peritangan penyidikan alis obstruction of justice itu akan menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.
Baca Juga: Mohammad Khanafi Blusukan Beli Kebutuhan Ternak
“Menjadi bagian dari kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan SRR untuk 20 hari pertama, dari tanggal 9-28 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
KPK menduga, Stefanus Roy Rening telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan merintangi secara langsung atau pun tidak langsung proses penyidikan perkara Lukas. “Diduga SRR dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum,” ucap Ghufron
Ghufron menjelaskan bahwa awal mula Stefanus Roy Rening kenal dengam Lukas Enembe pada 2006. Saat itu, Lukas maju dalam Pilkada Gubernur Papua. “Komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini,” kata Ghufron.
Singkat cerita, KPK pun menetapkan Lukas sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua.
Berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani Lukas, kemudian Lukas pun menunjuk tim penasihat hukum. Di mana, Stefanus ditunjuk untuk mendampingi Lukas selama proses hukum berlangsung di KPK.
Untuk menghadapi proses hukum tersebut, diduga Stefanus menggunakan cara-cara melanggar hukum. Ghufron membeberkan, Stefanus diduga menyusun beberapa rangkaian skenario.
Skenario itu dengan memberikan saran untuk mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik, agar tidak hadir memenuhi panggilan. “Padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” tegas Ghufron.
Selain itu, Stefanus juga diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar, terkait kronologis peristiwa dalam perkara Lukas Enembe. Hal ini bertujuan untuk menggalang opini publik, sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.
“Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan ditempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik,” papar Ghufron.
Stefanus juga diduga menyarankan dan mempengaruhi para saksi, agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. “Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ungkap Ghufron.
KPK menyebut akibat tindakan Stefanus itu, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat.
Dikutip dari Jawa Pos