Dampingi Korban Staycation, Obon Tabroni Akui Kantongi 4 Perusahaan yang Diduga Lakukan Pelecehan , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Dampingi Korban Staycation, Obon Tabroni Akui Kantongi 4 Perusahaan yang Diduga Lakukan Pelecehan Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Dampingi Korban Staycation, Obon Tabroni Akui Kantongi 4 Perusahaan yang Diduga Lakukan Pelecehan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Namun, Obon menyebut sejauh ini baru korban berinisial AD, 24, yang berani melaporkan dugaan adanya tindakan asusila tersebut ke aparat kepolisian.
Obon yang juga menjabat Deputy Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini berharap, kasus tersebut mendapat atensi dari pemerintah pusat. Karena tindakan kesewenang-wenangan terhadap buruh atau pekerja perempuan sudah sering terjadi.
“Pemerintah seyogianya merespons kasus ini, salah satu cara paling mudah dengan melakukan sosialisasi ke perusahaan kemudian memberikan penekanan. Jika ada kasus ini ditemukan di perusahaan, maka jangan kasih ampun,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Ia pun berharap, agar korban lain bersedia melaporkan kejadian ini aparat kepolisian. Sehingga bisa segera menindaklanjuti kasus tersebut. Sebab, banyak instansi yang akan menjamin keamanan dan keselamatan korban.
“Kalau dari sisi keamanan, kita ada LPSK kemudian pemda punya, aman dari sisi keselamatan. Tapi kalau dari sisi yang lain, sekarang kan kalau apa-apa secara emosi segala macam, belum semua orang siap. Tapi kalau banyak orang berani, pasti kita akan bantu,” ucap Obon.
Terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyah memastikan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui upaya pendalaman kasus dengan mengumpulkan data dan sejumlah bahan keterangan yang diperlukan.
“Tentunya masih perlu proses dan ada waktunya menjalani proses,” pungkas Twedi.
Dikutip dari Jawa Pos