KPK segera Umumkan Status Tersangka dan Rincian Penerimaan Suap Sekretaris MA , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – KPK segera Umumkan Status Tersangka dan Rincian Penerimaan Suap Sekretaris MA Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel KPK segera Umumkan Status Tersangka dan Rincian Penerimaan Suap Sekretaris MA ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, akan mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Pejabat di lingkungan lembaga kekuasaan kehakiman itu diduga menerima suap terkait penanganan perkara.
Baca Juga: Rekomendasi Capres Hasil Musra: Ganjar Teratas Disusul Prabowo dan Airlangga
“Kemudian terkait dengan Sekretaris MA, ini nanti akan diumumkan setelah ada hasil rapat bersama para pimpinan, karena pimpinan menganut asas kolektif kolegial,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/5). “Jadi kalau hanya saya nanti yang mengumumkan, nanti saya juga melanggar asas sebagaimana diatur dalam UU tentang KPK,” sambungnya.
Johanis juga berjanji, akan mendalami terkait dugaan penerimaan suap terhadap Hasbi Hasan. Ia menyebut, konstruksi perkara dan sejumlah penerimaan suap terhadap Hasbi Hasan akan disampaikan dalam konferensi pers.
“Kemudian ada tidak menerima mobil dan uang? Ini juga tentunya akan didalami dulu setelah penyidik atau penyelidik mendapatkan suatu data konkret dan info konkret, barulah kemudian akan ditindaklanjuti, dirapatkan, baru kemudian diumumklan secara terbuka seperti saat ini,” tegas Johanis.
Sebelumnya, tim penyidik KPK dikabarkan menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus korupsi. Hasbi Ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan suap penanganan perkara di MA.
“Benar, sudah ditetapkan tersangka. Kemarin gelar perkaranya peningkatan status hukumnya,” ungkap sumber Rakyatnesia.com di KPK, Jumat (5/5).
Selain Hasbi Hasan, KPK juga menetapkan pihak perantara penerima suap Hasbi Hasan sebagai tersangka. Hasbi diduga menerima duit suap senilai Rp 3 miliar. Selain itu dia juga menerima empat mobil mewah dari pengurusan perkara yang dilakukannnya.
Baca Juga: Genjot Bisnis Ritel, Pariwisata Mulai Pulih
Atas perbuatanya, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (*)
Dikutip dari Jawa Pos