Rakyatnesia – Fraksi PAN DPR Apresiasi Tindakan Tegas Polri yang Tangkap Peneliti BRIN AP Hasanuddin Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Fraksi PAN DPR Apresiasi Tindakan Tegas Polri yang Tangkap Peneliti BRIN AP Hasanuddin ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi tindakan tegas Bareskrim Polri yang telah menangkap Andi Pangeran (AP) Hasanuddin terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Penangkapan terhadap peneliti BRIN itu dilakukan di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4) kemarin.
“Tindakan kepolisian ini sudah tepat, AP Hasanuddin perlu diperiksa sesuai dengan aturan hukum. Ini penting untuk ditindaklanjuti agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” kata Saleh kepada wartawan, Senin (1/5).
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia. Ia menegaskan, AP Hasanuddin tak seharusnya memberikan komentar bernada negatif di media sosial.
“Kasus seperti ini sudah tidak pantas terjadi di Indonesia. Masyarakat kita sudah sangat dewasa. Perbedaan yang bersifat khilafiyah, tidak perlu menjadi masalah. Tidak boleh ada perpecahan di tengah masyarakat,” ucap Saleh.
Sejalan dengan itu, masyarakat diminta untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan. Persoalan ini harus diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
“Kepolisian harus dipercaya dapat memprosesnya berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan,” tegas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.
Sebelumnya, Peneliti BRIN Andi Pangeran (AP) Hasanuddin ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan itu, menindaklanjuti adanya laporan terhadap AP Hasanuddin yang diduga memberikan ancaman kepada warga Muhammadiyah.
“Pada hari Minggu, 30 Mei 2023 pukul 12.00 WIB tersangka APH telah ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor saudara N selaku Ketua Bidang HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Minggu (30/4).
AP Hasanuddin ditangkap terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat, dalam hal ini organisasi kemasyarakatan (Ormas) Muhammadiyah. Sebab, komentarnya di media sosial bernada negatif yang menimbulkan kegaduhan.
Penangkapan terhadap AP Hasanuddin setelah Bareskrim Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan Sara dan/atau menakut-nakuti,” tegas Ramadhan.
AP Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dikutip dari Jawa Pos