Muhammadiyah Belum Mau Berdamai, Tak Ada Restorative Justice untuk AP Hasanuddin , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Muhammadiyah Belum Mau Berdamai, Tak Ada Restorative Justice untuk AP Hasanuddin Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Muhammadiyah Belum Mau Berdamai, Tak Ada Restorative Justice untuk AP Hasanuddin ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ujaran kebencian. Sejauh ini, nampaknya peluang restorative justice diterapkan dalam kasus ini masih tertutup.
“Terkait masalah restorative justice nantinya akan ditentukan dari pelapor karena ini delik pidana murni,” jelasnya.
Penangkapan terhadap AP Hasanuddin setelah Bareskrim Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan Sara dan/atau menakut-nakuti,” tegas Ramadhan.
AP Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dikutip dari Jawa Pos