Ketua MUI Bidang Fatwa: Penentuan Lebaran Wilayah Ijtihadiyah , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Ketua MUI Bidang Fatwa: Penentuan Lebaran Wilayah Ijtihadiyah Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Ketua MUI Bidang Fatwa: Penentuan Lebaran Wilayah Ijtihadiyah ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penepatan Lebaran atau awal Syawal 1444 H merupakan wilayah ijtihadiyah dengan adanya perbedaan metode yang digunakan. Dengan demikian, maka merupakan sesuatu hal yang wajar-wajar saja apabila terjadi perbedaan penetapan Lebaran.
“Penentuan awal Ramadan, syawal, dan Dzulhijjah merupakan wilayah ijtihadiyah yang membuka kemungkinan terjadinya perbedaan di kalangan fuqaha. Secara keilmuan, memang dimungkinkan terjadinya perbedaan,” kata Asrorun Niam Sholeh kepada Rakyatnesia.com Kamis (20/4).
Dia juga mengungkapkan bahwa sebaiknya penentuan Lebaran atau awal Syawal 1444 H menunggu hasil penetapan yang akan dilakukan oleh pemerintah melalui Kemenag dalam sidang isbat yang diikuti oleh perwakilan sejumlah ormas Islam, ahli-ahli di bidang astonomi dan falak, serta pertimbangan MUI nanti malam.
Apabila hasil sidang isbat menetapkan Lebaran Idul Fitri jatuh pada hari Sabtu (22/4) dan berbeda dengan Muhammadiyah, maka yang perlu dikedepankan adalah semangat untuk saling menghormati. “Perbedaan yang didasarkan pada petimbangan ilmu akan melahirkan kesepahaman (tafahum); bukan pertentangan (tanazu’) dan permusuhan (‘adawah). Karenanya, beragama perlu dengan ilmu sehingga muncul spirit harmoni dan kebersamaan,” tuturnya.
Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bagi masyarakat yang meyakini bahwa Lebaran Idul Fitri 2023 jatuh pada hari Jumat dengan berpedoman pada proses ijtihad wujudul hilal, maka mereka dapat melaksanakan salat Idul Fitri dan tidak boleh melaksanakan ibadah puasa pada hari Jumat.
“Sementara bagi yang menggunakan ijtihad dengan patokan rukyah atau hisab imkanur rukyah dengan kriteria ketinggian hilal 3 derajat, dan bagi yang meyakini serta mengikuti pandangan bahwa Idul Fitri jatuh hari Sabtu, maka pelaksanaan shalat Idul Fitri dilaksanakan pada Sabtu dan tidak boleh berpuasa di hari Sabtu. Sedang di hari Jumat masih wajib berpuasa,” paparnya.
Dikutip dari Jawa Pos