Setelah ke Dewas KPK, Kini Brigjen Endar Priantoro Mengadu ke Ombudsman , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Setelah ke Dewas KPK, Kini Brigjen Endar Priantoro Mengadu ke Ombudsman Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Setelah ke Dewas KPK, Kini Brigjen Endar Priantoro Mengadu ke Ombudsman ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Setelah ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Polda Metro Jaya, Brigjen Endar Priantoro mengadu ke Ombudsman RI (ORI) terkait pemberhentian sebagai direktur penyelidikan KPK. Endar melaporkan adanya dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan wewenang dalam pemberhentian tersebut.
Endar menjelaskan, objek yang dilaporkan ke Ombudsman adalah terbitnya surat keputusan (SK) terkait pemberhentian dengan hormat dirinya dari jabatan Dirlidik KPK per 31 Maret lalu. ”Karena dalam proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK,” kata Endar di kantor ORI kemarin (17/4).
Baca Juga: Bupati Meranti Diselidiki KPK sejak Dirlidik Dijabat Brigjen Endar Priantoro
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, pihaknya percaya ORI punya kompetensi dan dapat dipercaya untuk membuktikan dugaan maladministrasi tersebut. Untuk mendukung pembuktian itu, Endar menyerahkan seluruh dokumen terkait dugaan maladministrasi itu.
Endar berharap ORI dapat melakukan proses sesuai dengan kewenangannya. Jika nanti terbukti adanya maladministrasi, Endar mengharapkan ada tindak lanjut dari ORI untuk membatalkan SK pemberhentian tersebut. ”Itu jadi permintaan khusus kami kepada Ombudsman,” terangnya.
Seperti diberitakan, Endar diberhentikan dari KPK per 31 Maret lalu. Pihak KPK mengklaim pemberhentian itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan karena batas masa penugasan yang sudah habis. Endar menyatakan keberatan atas pemberhentian tersebut. Menurut dia, pemberhentiannya dilakukan secara sewenang-wenang. Apalagi, masa tugas Endar kemudian diperpanjang oleh Kapolri. (tyo/c17/fal)
Dikutip dari Jawa Pos