Peserta Ujian Perangkat desa, Ajukan Gugatan Ke PN Bojonegoro
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pasca Ujian seleksi perangkat desa Se-Kabupaten Bojonegoro yang digelar 26 Oktober 2017 lalu, muncul banyak persoalan termasuk dijebloskannya 2 (dua) kepala desa ke jeruji besi. Pasalnya, mereka diduga melakukan tindak pidana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Kini, memasuki babak baru, dimana salah seorang peserta ujian seleksi perangkat desa bernama Ahmad Bagus Kurniawan melalui Kuasa Hukumnya M. Soleh, telah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro yang berada di Jalan Hayam Wuruk 131, Bojonegoro, Jawa timur, guna mengajukan gugatan terhadap 4 (empat) pihak terkait pengisian perangkat Desa Se-Kabupaten Bojonegoro. Mereka datang di PN Bojonegoro, Rabu (22/11/17).
“Pelapornya ujian seleksi pearangkat desa Se-Kabupaten Bojonegoro diajukan karena diduga dalam pelaksanaannya terjadi cacat hukum, sehingga salah seorang peserta yang bernama Ahmad Bagus Kurniawan mengajukan gugatan ke PN Bojonegoro,” tegas M Sholeh yang juga kuasa hukum penggugat.
Yang tergugat dalam ujian seleksi perangkat desa Se-Kabupaten Bojonegoro yakni, Tim Pengisian Perangkat Desa (TPPD), Drs. Khamim selaku Ketua Koordinator Tim Pengisian Perangkat Desa, Uiversitas Negeri Semarang (Unnes) yang dalam hal ini selaku pembuat naskah ujian seleksi TPPD, serta Bupati Bojonegoro Cq Tim TPPD tingkat Kabupaten.
“Digugatnya ujian seleksi ini, karena diduga cacat hukum. Dimana seperti yang tertulis dalam gugatan tersebut, seharusnya yang namanya pihak ketiga atau Unnes itu hanya membuat naskah, sebagaimana surat kuasa teman-teman pengisian perangkat Desa kepada koordinator Kabupaten,” ungkapnya.
Ditambahkan, dirinya menuturkan bahwa permasalahan ini muncul ketika ada perjanjian antara Khamim dengan Unnes. Sebagaimana disebutkan di situ tidak hanya pembuatan naskah ujian akan tetapi Unnes juga melakukan koreksi.
“Di dalam gugatan ini bahwa hubungan Khamim dengan Unnes itu di luar hubungan hukum yang semestiya. Yang seharusnya menurut Perda No 1 bahwa Unnes selaku pihak ketiga itu tugasnya hanya membuat naskah, jadi panitianya seleksi ujian perangkat desa yang melakukan koreksi,” tegasnya.
Dirinya menduga bahwa dalam hal ini Khamim bermain dengan melibatkan pihak Unnes untuk meloloskan orang-orang yang telah dipesan untuk diloloskannya. Sehingga orang yang paling bertanggung jawab adalah Khamim dan Tim Unnes.
Selanjutnya adalah Bupati Bojonegoro, Suyoto. Sebagaimana pasal 7 tugas tim Kabupaten adalah mengawasi proses, mengawasi pembentukan Tim, mengawasi kerjasama dan pengawasan.
“Semestinya saat ada perjanjian yang dibuat antara Khamim dan Kampus Unnes itu, semestinya bupati harus sudah mengigatkan bahwa perjanjian ini tidaklah benar. Karena bupati tidak melaksakan kewajibannya dengan benar makanya kita tuntut,” tegas M Soleh.
Melalui rakyatindependen,com menghimbau kepada desa-desa yang belum melantik Perangkat Desa tersebut untuk tidak ikut-ikutan melakukan pelantikan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. **(Kis/Red).