JAKARTA (RAKYATNESIA) – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji mengatakan berkomitmen mengawal aspirasi para Kepala Desa (Kades), utamanya soal perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Dimana dukungan ini usai pihaknya turun langsung mendengarkan curhatan kepala desa di daerah pemilihannya (dapilnya) yakni di Jawa Timur VI (Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Tulungagung).
“Aspirasi kepala desa tersebut harus dilakukan melalui perubahan UU no 6 tahun 2014. Masuk akal bila masa jabatan kepala desa ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun,” kata Sarmuji kepada paea awak media, Selasa (17/1/2023).
Menurut pria yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur ini, jabatan kades berbeda dengan jabatan politis seperti bupati, gubernur atau presiden. Jabatan kades lebih pada fungsi pelayanan ke masyarakat.
Terlebih, lanjut Sarmuji, setiap pemilihan kades sebenarnya membuat polarisasi di warga dan perlu waktu untuk membuat kondusif kembali.
“Jangan disamakan dengan jabatan presiden, gubernur atau bupati. Jabatan kepala desa lebih banyak ke fungsi pelayanan ke masyarakat saja, bukan tempat berkumpulnya kekuasaan yang bisa mengatur semua hal. Karena lebih ke fungsi pelayanan, wajar jika membutuhkan kestabilan,” tegasnya yang juga dari Fraksi Golkar DPR RI ini.
Sarmuji yang juga Ketua Umum KAUJE, ini menegaskan akan mengawal aspirasi para kades di DPR RI. “Saya siap mengawal aspirasi kepala desa agar usulannya menjadi bagian dari pembahasan Perubahan UU no 6 tahun 2014 tentang desa,”pungkasnya.
Diketahui, ribuan kades seluruh Indonesia menggeruduk DPR RI. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dengan menuntut perpanjangan jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
**(Sumber: Kominfo Jatim/ Red).