Bolehkah Wanita Bertemu Mantan Suami? Bagaimana Ketentuannya? Huruf Arab Dan Latin
Assalamu’alaikum. Wahai Syaikh, bolehkan seorang wanita bertemu dengan mantan suaminya? Jika boleh, apa saja ketentuannya? Terima kasih.
Jawaban:
Wa’alaikum salam warahmatullah.
Ketika seorang wanita telah ditalak oleh suaminya dan masa iddahnya telah habis, maka laki-laki tersebut telah menjadi orang lain baginya. Sama seperti terhadap laki-laki non mahram lainnya, mereka tidak boleh berkhalwat atau berduaan karena hal tersebut diharamkan.
Meskipun khalwat dilarang, mereka boleh bertemu dengan mantan suaminya sebagaimana bertemu laki-laki lain, dengan syarat menutup aurat, tidak tabarruj, tidak memakai parfum, tidak bersentuhan, disertai mahram atau di tempat umum (ada orang lain yang menemani), serta tidak melanggar batas syar’i dan adab-adabnya.
Adapun jika masih berada pada masa iddah dalam talak satu atau talak dua, mereka harus tetap bertemu dan berada dalam satu rumah. Bisa jadi talak itu terjadi karena kurang pertimbangan sehingga suatu saat dalam masa iddah keduanya ingin ruju’, maka akan mudah dan hal itu menjadi lebih baik. Dan inilah salah satu hikmah adanya masa iddah dalam Islam. Bisa jadi selama masa itu hati suami istri menjadi jernih, cinta mereka tumbuh kembali, dan hubungan mereka menjadi lebih baik dan lebih kokoh.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengenai ketentuan ini:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (QS: Ath-Thalaaq Ayat: 1)
Sesuai ayat ini, dalam masa iddah tersebut, suami tidak boleh mengusir istrinya dari rumah dan istri juga tidak boleh meninggalkan rumah (semisal pulang ke rumah orang tuanya).
Wallahu a’lam bish shawab. [Disarikan dari fatwa Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi]